MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang vonis dijadwalkan berlangsung pada Rabu siang, 22 April 2026.
Kedelapan terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono; mantan Direktur PPTKA Haryanto; Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono; Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni; Direktur PPTKA 2021–2025 Gatot Widiartono; petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 sekaligus verifikator 2024–2025 Putri Citra Wahyoe; analis tata usaha Direktorat PPTKA 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama periode 2024–2025 Jamal Shodiqin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan periode 2018–2025 Alfa Eshad.
Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara antara 4 tahun hingga 9,5 tahun. Jaksa meyakini perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. “Kami, penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan pada Senin, 30 Maret 2026.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan ialah para terdakwa bersikap kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda dan uang pengganti.
Putri Citra Wahyoe dituntut 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.396.833.496 subsider 2 tahun kurungan. Jamal Shodiqin dituntut 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp551.160.000 subsider 1 tahun kurungan. Alfa Eshad dituntut 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider 2 tahun kurungan.
Suhartono dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Haryanto dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp84.720.680.773 subsider 6 tahun kurungan. Wisnu Pramono dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp25.201.990.000 subsider 4 tahun kurungan.
Devi Angraeni dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.250.392.000 subsider 3 tahun kurungan. Gatot Widiartono dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 3 tahun kurungan.
Dalam perkara ini, para terdakwa diduga memaksa perusahaan pengguna tenaga kerja asing serta agen pengurusan izin untuk membayar di luar biaya resmi agar pengajuan RPTKA diproses. Jika tidak membayar, para terdakwa diduga menghambat proses dengan tidak menjadwalkan wawancara melalui Skype, tidak memberi tahu kekurangan berkas, serta tidak menerbitkan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Eks Staf Ida Fauziyah Terima US$ 10 Ribu dari Terdakwa RPTKA


















































