Asosiasi Beberkan Dampak Bagi Hasil 8 Persen Tarif Ojol

4 hours ago 19

ASOSIASI Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia atau MODANTARA menilai rencana pemerintah membatasi potongan bagi hasil antara pengemudi ojek online (ojol) dan aplikator maksimal 8 persen berpotensi menimbulkan dampak luas bagi ekosistem ekonomi digital. Kebijakan tersebut dinilai terlalu drastis jika diterapkan tanpa kajian komprehensif dan dialog dengan pelaku industri.

Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, mengatakan pembatasan tersebut tidak bisa dipandang sederhana karena implikasinya menyentuh banyak aspek operasional platform.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Batas potongan 8 persen mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra,” kata Agung dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia menjelaskan, isu kesejahteraan mitra tidak semata ditentukan oleh besaran potongan platform. Menurut dia, ekosistem mobilitas dan pengantaran digital memiliki struktur biaya yang kompleks, mulai dari pengembangan teknologi, layanan pelanggan, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga perlindungan risiko dan investasi jangka panjang.

Saat ini, sektor tersebut melibatkan sekitar 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif dan menjadi sumber penghasilan utama maupun tambahan. Selain itu, sektor ini  menyumbang ratusan triliun rupiah terhadap perputaran ekonomi nasional serta menopang jutaan UMKM dan pekerja lain yang bergantung pada layanan logistik.

Agung memperkirakan pembatasan potongan hingga 8 persen dapat memangkas ruang operasional platform hingga 60 persen. Kondisi ini berpotensi memaksa perusahaan mengubah model bisnis secara signifikan dalam waktu singkat, yang pada akhirnya berdampak sistemik terhadap stabilitas ekonomi digital dan iklim investasi.

"Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah apakah batas 8 persen benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?” ujarnya.

Agung melanjutkan, pembatasan tunggal juga berpotensi mengurangi kompetisi antar platform yang selama ini mendorong inovasi dan program pemberdayaan mitra. Selain itu, platform kemungkinan akan menyesuaikan tarif kepada konsumen atau mengurangi layanan, terutama di wilayah dengan margin rendah.

Jika kebijakan ini tetap diberlakukan, ia mengatakan platform akan terdorong melakukan efisiensi besar-besaran yang berpotensi menurunkan kualitas layanan. Agung mencontohkan pengalaman di India, saat platform berkomisi rendah seperti Ola harus memangkas jumlah pekerja dan mengurangi insentif pengemudi untuk bertahan.

Menurut dia, di tingkat global rata-rata potongan platform berada di kisaran 15 hingga 30 persen untuk layanan ride-hailing dan pengantaran. “Karena itu, batas 8 persen berpotensi menjadi yang terendah di dunia dan dapat mengurangi daya tarik investasi di Indonesia,” katanya.

Hingga saat ini, Agung mengaku asosiasi yang ia pimpin belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 untuk dipelajari lebih lanjut. Meski demikian, asosiasi menyatakan siap berdialog dengan pemerintah guna merumuskan kebijakan yang seimbang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan baru yang meningkatkan porsi pendapatan pengemudi ojek online. Dalam kebijakan tersebut, pengemudi menerima minimal 92 persen dari total pendapatan, sementara aplikator dibatasi maksimal mengambil 8 persen.

"Pembagian pendapatan dari (awalnya) 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Selain mengatur bagi hasil, beleid tersebut juga mencakup jaminan perlindungan kerja bagi pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan kecelakaan kerja dan layanan kesehatan melalui BPJS.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |