WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian motor kembali bikin resah warga Wonogiri. Kali ini, sebuah sepeda motor Honda Beat bernopol AD-4833-OI raib digondol maling di area parkir Klinik Pratama Cipto Waluyo, Jendi, Girimarto, Wonogiri. Peristiwa terjadi pada Jumat pagi (5/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengungkapkan, Kamis (25/9/2025), kasus ini berhasil diungkap dengan cepat. Polisi meringkus dua pelaku yang berinisial S (39), warga Girimarto, dan BA (36), warga Bogor.
Modus Operandi
Dua pelaku berangkat bersama dari rumah S di Girimarto untuk mencari target. Setibanya di area klinik, mereka mendapati motor Honda Beat dalam keadaan tidak terkunci stang.
✓ BA turun dari motor, lalu menggunakan kunci palsu buatan dari besi untuk merusak lubang kunci.
✓ S menunggu di atas motor sambil memantau situasi sekitar.
✓ Motor korban berhasil dinyalakan, lalu mereka bawa ke rumah S dengan rencana untuk dijual.
Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
✓ 1 unit Honda Beat AD-4833-OI
✓ 1 set kunci palsu dari besi
Jerat Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
“Jangan tinggalkan motor tanpa kunci ganda atau pengaman tambahan. Maling biasanya mengincar motor yang mudah dibawa kabur,” tegasnya. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.