EMPAT terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Lubuk Lingkuk, serta Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 21 April 2026. Keempat terdakwa tersebut terdiri atas tiga bos timah, yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra.
Satu terdakwa lainnya adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Mardiansyah. Jaksa Ayatullah Farhan menyatakan perbuatan para terdakwa merugikan negara sebesar Rp 87,4 miliar.
Kerugian itu berasal dari nilai pasir atau bijih timah yang dijual serta kerusakan lingkungan, termasuk kerugian ekologis, ekonomis, dan biaya pemulihan. Terdakwa Herman Fu, Iguswan Sahputra, dan Yulhaidir didakwa karena secara bersama-sama melakukan penambangan timah ilegal. "Sementara itu, terdakwa Mardiansyah dengan jabatannya membiarkan aktivitas ilegal tersebut dengan membuat laporan seolah-olah tidak terjadi kegiatan,” ujar Farhan.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap para terdakwa melakukan perbuatan tersebut saat Herman Fu berperan sebagai koordinator alat berat, Yoppy Boen alias Akhuan sebagai pemodal operasional tambang, dan Yulhaidir sebagai pengelola tambang yang merencanakan penambangan di wilayah Bangka Tengah.
Yulhaidir kemudian menemui Suminto untuk mencari lokasi di Sarang Ikan dan bertemu Saiful yang mengaku memiliki lahan di wilayah tersebut. Padahal, menurut jaksa, lokasi itu merupakan kawasan hutan yang secara hukum tidak dapat dimiliki secara pribadi maupun diterbitkan sertifikatnya.
Sebelum memulai penambangan, Yulhaidir melakukan pengeboran dan menemukan cadangan mineral timah di lokasi tersebut. Saiful yang mengaku sebagai pemilik lahan kemudian menyepakati pembagian keuntungan sebesar 35 persen dari aktivitas ilegal tersebut.
Yulhaidir selanjutnya menghubungi Herman Fu untuk memasukkan alat berat. Untuk modal kerja, Yulhaidir meminta dana kepada Yoppy Boen alias Akhuan guna membeli solar dan membiayai operasional tambang. Ia juga menyediakan tenaga kerja, operator ekskavator, helper, mesin pompa, dan mesin penghisap.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut pasir timah hasil penambangan ilegal tersebut, atas kesepakatan Herman Fu, dijual kepada Melvin Edlyn alias Ahok. Pasir timah itu kemudian dimanipulasi seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Pasir timah tersebut kemudian dijual kepada mitra PT Timah, yakni CV Bangka Kita Pratama (BKP) milik Hervandy, dengan nilai penjualan Rp 3,9 miliar. Selain itu, sebagian besar pasir timah ilegal dijual ke smelter swasta melalui Hendra Yadi dan Afuk dengan nilai penjualan Rp 7,5 miliar.
Kuasa hukum terdakwa Yulhaidir, Iwan Prahara, menyoroti penanganan perkara yang tidak menyentuh pihak pemodal maupun pihak lain yang berperan sebagai penjual dan pembeli pasir timah. Padahal, menurut dia, nama-nama tersebut tercantum dalam dakwaan. “Pasir timahnya ke mana? Bukankah jaksa sendiri menyebut nama Yoppy Boen alias Akhuan, Melvin, dan pihak lain dalam dakwaan? Mengapa mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.
Iwan menilai jaksa berupaya mengaburkan pokok perkara yang terlihat jelas dalam dakwaan. Menurut dia, perkara ini mencakup dua tindak pidana berbeda yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Sarang Ikan dan Dusun Nadi.
Kuasa hukum terdakwa Iguswan Sahputra, Apri Anggara, mengatakan pihaknya akan mencermati fakta persidangan terkait peran pemodal tambang ilegal Yoppy Boen alias Akhuan dan Melvin dalam memanipulasi asal-usul pasir timah ilegal tersebut. “Kami akan melihat sejauh mana peran mereka dalam persidangan," ujar Apri. Ia mengusulkan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat guna memastikan hasil audit BPKP benar atau tidak.
Pilihan Editor: Eks Pejabat PT Timah dan 8 Bos Timah Babel jadi Tersangka

















































