Bupati Langkat Terima Gratifikasi dari Proyek Seragam SD Dll

12 hours ago 15

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim tidak hanya menerima suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, tetapi juga gratifikasi. KPK menangkap Ondim dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juli 2026.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Juli 2026.

Taufik menjelaskan, penyidik menemukan tiga dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ondim. Pertama, gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat. "Hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat," ujarnya.

Kedua, gratifikasi yang berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Ketiga, gratifikasi yang diduga berasal dari pengadaan seragam sekolah dasar. "Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," kata Taufik.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Penyidik menangkap Ondim di rumah pribadinya di Kota Medan. Selain Ondim, KPK juga menangkap Yaqub Abdh Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Ondim pada Pilkada 2024, Ilhamsyah selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Syahrial (SYH) selaku orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar selaku ajudan Ondim, Zulkifli selaku sopir Ondim, serta Sugiarto dari pihak swasta.

Meski demikian, KPK hanya menetapkan Ondim dan Yaqub sebagai tersangka. Ondim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang KUHP.

Taufik menjelaskan, pada 2025 Yaqub memperoleh paket proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat melalui metode pengadaan langsung. Yaqub memperoleh proyek tersebut setelah berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat Kepala Disperkim Langkat.

Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Disperkim dengan nilai Rp 748 juta. Setelah Yaqub memperoleh proyek tersebut, Ondim meminta fee sebesar 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim. "Akhirnya, disepakati besaran fee proyek sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," ujar Taufik.

Hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Ondim sebesar Rp800 juta. Pada 2025, Yaqub mentransfer Rp 500 juta dalam dua tahap melalui Zulkifli. Selanjutnya, pada Mei 2025 Yaqub menyerahkan Rp 150 juta melalui perantara dan pada April 2026 kembali menyerahkan Rp 150 juta melalui Zulkifli.

Menjelang akhir Juni 2026, Ondim kembali meminta Rp 300 juta kepada Yaqub sebagai bagian dari commitment fee"Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut sejumlah Rp 100 juta," kata Taufik.

Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Ondim menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli menghubungi Yaqub dan meminta Ondim berbalik arah karena mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Ondim menghubungi Yaqub melalui Syahrial dan menyampaikan bahwa situasi sedang memanas. Karena itu, Ondim meminta Yaqub menyerahkan uang Rp100 juta melalui Syahrial.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan untuk melakukan serah terima uang tersebut. "Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi penumpang depan mobil," ujar Taufik.

Pilihan Editor: Mesin Korupsi Kepala Daerah

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |