Cek Tugas Pokok TNI Berdasarkan Undang-Undang

5 hours ago 9

TENTARA Nasional Indonesia atau TNI menuai perhatian hari-hari ini lantaran menjalankan sejumlah tugas di luar tanggung jawab institusi. Mulai dari mendidik anak nakal di barak, membudidayakan kedelai, hingga teranyar mengerahkan personil untuk pengamanan kejaksaan dan menangani kasus narkoba. Tak hanya itu, ke depan, TNI juga direncanakan memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan.

Menanggapi beragam tugas baru TNI yang tidak biasa, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mewanti-wanti agar TNI tetap menjalankan peran yang diatur undang-undang, yakni mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Usman, keterlibatan TNI bidang yang bukan tugasnya dapat mengancam supremasi sipil dan prinsip negara hukum.

“Pemerintah dan DPR jangan diam saja, tapi harus memastikan militer tidak menyalahgunakan kewenangannya,” ujar Usman melalui pesan tertulis kepada Tempo pada Rabu, 7 Mei 2025.

Lantas, apa tugas TNI berdasarkan undang-undang?

Tugas TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Regulasi ini terbilang anyar dan baru disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahannya sempat ditolak tapi pemerintah tak menggubris protes publik.

Adapun dalam UU TNI yang baru, terdapat sejumlah perubahan mencakup penambahan tugas, kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, penambahan usia pensiun prajurit, dan perluasan wewenang TNI. Namun, adakah UU ini mengakomodasi tugas-tugas mendidik anak nakal hingga mengamankan kejaksaan dan lainnya?

Peran dan Fungsi TNI 

Dalam UU TNI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Sedangkan fungsi TNI, seperti termaktub dalam Pasal 6 ayat (2), merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Adapun sebagai komponen utama sistem pertahanan negara, dalam Pasal 6 ayat (1), fungsi TNI mencakup tiga hal, yaitu:

a. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

b. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

c. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Tugas Pokok TNI

Sementara tugas pokok TNI diinkrahkan dalam Pasal 7 ayat (1), yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Dalam peraturan terdahulu, terdapat 14 tugas TNI di luar operasi militer untuk perang. Dalam beleid baru, jumlah tugas tersebut ditambah dua sehingga total menjadi 16 tugas. Berikut tugas-tugas tersebut:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. Mengatasi aksi terorisme;

4. Mengamankan wilayah perbatasan;

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;

15. Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman siber; serta

16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri

Tugas TNI Berdasarkan Matra

Selain tugas pokok, TNI juga memiliki tugas berdasarkan matra darat, matra laut, dan matra udara.

Tugas TNI AD

Tugas TNI Angkatan Darat atau AD diatur dalam Pasal 8, yaitu:

a. Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;

b. Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;

c. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta

d. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

Tugas TNI AL 

Tugas TNI Angkatan Laut atau AL diatur dalam Pasal 9, yaitu:

a. Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;

b. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;

c. Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;

d. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta

e. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

Tugas TNI AU

Sedangkan tugas TNI Angkatan Udara diatur dalam Pasal 10, yaitu:

a. Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;

b. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;

c. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta

d. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Sapto Yunus dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Apakah Mendidik Anak Nakal, Produksi Obat, hingga Pengamanan Kejaksaan Jadi Tugas TNI?

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |