Diduga Langgar Kode Etik, Notaris di Sleman Dilaporkan ke MPD

4 hours ago 7
Ilustrasi palu hakim - pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang notaris berinisial SAW yang berkantor di kawasan Godean, Sleman, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Sleman. Laporan tersebut diajukan Ulu Alan Surengga pada Kamis (11/12/2025) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris dalam proses perjanjian pengikatan jual beli tanah.

Ulu Alan Surengga menyampaikan bahwa pelaporan ini dilayangkannya sebagai bentuk keberatan atas proses yang ia nilai tidak sesuai ketentuan profesi. “Saya adukan seorang notaris berisinial SAW… ke MPD Kabupaten Sleman atas dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris,” ujarnya melalui keterangan pers setelah keluar dari Kantor Kementerian Hukum DIY.

Kasus ini bermula ketika Surengga melakukan pengikatan jual beli sebidang tanah pekarangan seluas 510 meter persegi berlokasi di Kalurahan Caturharjo, Kecamatan Sleman. Tanah tersebut tercatat atas nama Fransiscus Xaverius Dwi Handoyo Brono Aji. Dalam transaksi yang berlangsung pada 9 April 2025 itu, Surengga telah menyerahkan pembayaran Rp200 juta kepada pemilik tanah, ditambah pembayaran tanda jadi sebesar Rp5 juta pada 28 Maret 2025.

Selain pembayaran kepada penjual, Surengga juga menuturkan telah mengirimkan biaya sebesar Rp2 juta kepada notaris SAW untuk pembuatan akta kuasa menjual sertifikat hak milik terkait tanah tersebut. Total harga tanah yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp450 juta.

Melalui aduannya, Surengga meminta MPD Notaris Sleman memproses laporan ini dan memberikan sanksi terhadap notaris terlapor apabila terbukti melakukan pelanggaran. Ia menyebut memiliki sejumlah bukti yang mendukung laporannya, termasuk permohonan agar MPD mempertimbangkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari notaris SAW terkait laporan tersebut. MPD Notaris Sleman dijadwalkan menelaah aduan sebelum menentukan langkah lanjutan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |