INFO TEMPO – Pemerintah terus mengawal pemanfaatan transfer ke daerah (TKD) tambahan dan bantuan keuangan antardaerah untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh. Dukungan fiskal tersebut diharapkan dapat digunakan secara tepat sasaran, tepat waktu, efektif, dan akuntabel sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan bencana dapat memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, hingga pembangunan. Karena itu, pemerintah hadir melalui berbagai instrumen, termasuk dukungan fiskal bagi daerah terdampak.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Pemerintah daerah diberikan TKD tambahan dan juga bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya, yaitu pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” kata Fatoni saat memberikan sambutan secara daring pada kegiatan Asistensi dan Monitoring Penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Fatoni, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, mempercepat penanganan darurat, mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi, serta memulihkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah terdampak bencana.
Namun, ia menegaskan dukungan fiskal harus diikuti tata kelola keuangan daerah yang baik. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. “Seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri menggelar asistensi dan monitoring untuk memastikan pemanfaatan TKD tambahan maupun bantuan keuangan telah sesuai dengan tujuan pemberiannya. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana mengidentifikasi berbagai kendala serta mencari solusi agar pelaksanaan program pemulihan berjalan optimal.
Fatoni meminta pemerintah daerah memastikan penggunaan TKD tambahan dan bantuan keuangan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, pelaksanaan program perlu dipercepat dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan potensi persoalan administrasi maupun hukum dalam pelaksanaan program pemulihan.
Selain itu, kualitas pelaporan dan monitoring perlu terus ditingkatkan agar pemerintah pusat dapat mengevaluasi efektivitas penggunaan dana sekaligus memberikan dukungan penyelesaian terhadap berbagai kendala yang dihadapi daerah.
“Pastikan seluruh dukungan fiskal tersebut benar-benar diserap untuk kebutuhan prioritas masyarakat terdampak, baik untuk pemulihan infrastruktur dasar, pelayanan publik, maupun pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Fatoni.
Ia optimistis sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, Kementerian Keuangan, serta seluruh pemangku kepentingan akan mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana. Menurut dia, setiap dukungan fiskal yang diberikan pemerintah harus mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin efektif, akuntabel, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ia memungkas.
Forum yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh ini, berlangsung hybrid. Selain perwakilan dari Kemendagri dan Satgas PRR, juga diikuti perwakilan dari 18 kabupaten/kota se-Aceh, antara lain Pemprov Aceh, BPBD Gayo Lues, BPKD Kota Langsa, Pemkab Aceh Singkil, hingga Pemkab Aceh Tengah dan Aceh Tenggara. (*)


















































