Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (tengah) (Ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cimahi, Agus Solihin, menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) adalah keputusan final yang memiliki kekuatan hukum negara. Menurutnya, setelah keluarnya SK tersebut, tidak ada alasan lagi bagi pihak manapun untuk menolak.
“Setelah mendapat SK Kemenkum, itu artinya sudah sah secara legalitas negara. Jadi seharusnya semua pihak, termasuk di Jawa Barat, bisa menerima. Kalau sudah disahkan negara, ya harus legowo,” ujar Agus Solihin yang akrab dipanggil Asol, Jumat (3/10/2025).
Asol mengatakan, penerbitan SK Kemenkum juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Partai PPP yang menyatakan tidak ada perselisihan internal dalam muktamar. Sehingga, wajar jika pemerintah menerbitkan SK kepengurusan di bawah kepemimpinan Mardiono.
“Mahkamah Partai kan sudah bilang memang tidak ada konflik. Pemerintah sebelumnya juga menegaskan kalau masih ada konflik, SK tidak mungkin keluar. Nah sekarang buktinya SK sudah keluar. Artinya, negara mengakui Pak Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang sah,” katanya.
Asol mengimbau, seluruh kader PPP di Jawa Barat agar tidak terprovokasi isu-isu yang berpotensi memecah belah. Menurutnya, saat ini adalah momentum bagi seluruh kader untuk bersatu membesarkan PPP, bukan justru mempertajam perpecahan.
“Sudah saatnya kita akhiri perdebatan. Kalau masih dipersoalkan, itu hanya akan melemahkan PPP sendiri. Mari kita rapatkan barisan, solid di bawah kepemimpinan yang sudah sah agar PPP tetap eksis dan semakin kuat menghadapi pemilu mendatang,” katanya.
Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhamad Mardiono.