DPR Setujui Perubahan Keempat UU BUMN, Pemerintah Janjikan Tata Kelola Lebih Transparan

2 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan perubahan keempat melalui sejumlah tahapan matang dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar.

"Perubahan-perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, serta kapasitas hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan BUMN," ujar Rini saat membacakan pendapat akhir mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (2/10/2025).

Rini memaparkan terdapat enam poin penting yang diatur dalam RUU BUMN tersebut. Pertama, transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. 

Kedua, ketentuan mengenai rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga, pengaturan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan manajerial lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender.

"Keempat, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara dan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan Danantara, Holding Investasi, Holding Operasional, dan Entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah," ucap Rini. 

Kelima, lanjut Rini, pengaturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penguatan kewenangan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas. 

"Rangkaian materi perubahan dalam RUU BUMN ini pada intinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN di dalam perekonomian nasional," lanjut Rini. 

Rini menambahkan transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ, dan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN dan BPI Danantara menunjukkan upaya dan komitmen pemerintah bersama DPR untuk menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator, meningkatkan transparansi, serta mencegah potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan BUMN. Dengan penguatan kerangka hukum ini, Rini berharap BUMN dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global.

"Perubahan keempat RUU BUMN ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam pembangunan nasional sekaligus memastikan setiap langkah berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan ekonomi bangsa," kata Rini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |