SRAGEN, JOGLOSOMARNEWS.COM – Tim Satresnarkoba Polres Sragen kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dua orang pemuda berinisial RR dan IK berhasil diamankan di lokasi berbeda bersama barang bukti yang diduga siap edar.
KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menerangkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap RR alias Robi (26), warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang.
“Robi ditangkap pada Kamis (4/9/2025) di dalam rumah milik warga Dukuh Kedunggandu, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang. Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 0,84 gram sabu yang disimpan di dua sedotan hitam berisi plastik klip, lengkap dengan pipet kaca, botol rakitan, handphone, dan korek api,” jelas Iptu Setya, Selasa (9/9/2025).
Beberapa jam berselang, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali membekuk pelaku lain berinisial IK alias Ilham (21), warga Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal.
IK diamankan di tepi Jalan Brigjen Katamso, tepat di depan Taman Makam Pahlawan Hasta Manggala Negara, Sragen Kulon.
Saat digeledah, polisi menemukan 0,98 gram sabu dalam dua sedotan hitam, sepeda motor Honda Beat, serta sebuah handphone. Semua barang bukti tersebut diakui milik yang bersangkutan.
Kini keduanya ditahan di Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.
“Ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Sragen. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Sragen,” tegasnya.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.