Eks Kasal Sebut Gibran Tak Punya Kriteria sebagai Wakil Presiden

13 hours ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana (Purnawirawan) Slamet Soebijanto, mengatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi kriteria sebagai wakil presiden. “Jelas saya menginginkan wakil yang terbaik dong. Bukan sembarangan karena bangsa besar;” kata Slamet saat ditemui usai mengisi diskusi di Jakarta Pusat pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Slamet adalah salah satu purnawirawan yang ikut menandatangani deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Menurut Slamet, janggal apabila posisi wakil presiden diserahkan ke sosok yang tidak memiliki kemampuan mengelola negara.

Ia mengatakan wakil presiden saat ini merupakan produk dari ketentuan yang salah. Apalagi sosok Gibran, menurut dia, tidak memiliki kriteria negarawan. Kriteria yang harus dimiliki, antara lain harus sesuai Pancasila, yakni beriman, berilmu, adil, dan beradab.

Pemimpin, kata dia, juga harus memiliki nasionalisme serta etika dan budaya. “Jadi kalau menurut itu, kriteria itu enggak masuk. Kriteria itu harus benar-benar dipenuhi. Kalau enggak ya kasihan bangsa ini,” katanya. 

Tempo telah menghubungi dan mengirimkan pesan untuk meminta tanggapan Tina Talisa, Staf Khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan pernyataan Slamet Soebijanto. Namun hingga berita ini diunggah Tina Talisa tidak memberikan respons.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) Relly Reagan meminta Presiden Prabowo Subianto tak menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI ihwal pemakzulan Gibran.

Bara JP yang menjadi pendukung Prabowo-Gibran pada pemilihan presiden 2024, kata dia, menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal dan cenderung membuat keruh suasana politik saat ini. "Kami meminta agar forum purnawirawan menghormati konstitusi," kata Reagan saat dihubungi pada Jumat, 2 Mei 2025.

Reagen menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 90.PUU-XXI/2023 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum pada April tahun lalu, telah tegas menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pasangan pemenang pemilihan presiden.

Maka dari itu, tuntutan untuk memakzulkan Gibran dari jabatannya tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, tidak memiliki kepentingan yang mendesak dan kekuatan hukum yang kuat untuk direalisasikan.

Pada 17 April lalu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membacakan pernyataan sikap terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Salah satu sikap yang dituntut, ialah mencopot Gibran sebagai wakil presiden.

Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko yang membacakan pernyataan sikap itu mengatakan, tuntuan mencopot Gibran dilatari atas pelanggaran terhadap hukum beracara di Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman yang dilakukan Gibran pada proses pencalonannya.

Dia menilai, pelanggaran hukum tersebut menjadi preseden buruk bagi bangsa dan negara karena telah membiarkan Gibran melenggang menjadi pemimpin dengan cara yang begitu lancung.

Delapan butir tuntutan itu telah ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, 91 kolonel, serta diketahui langsung mantan wakil presiden Try Sutrisno.

Menanggapi tuntutan itu, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Prabowo memahami delapan poin tuntutan yang disampaikan forum purnawirawan TNI. 

Namun, Prabowo tak dapat serta merta memberikan jawaban lantaran mesti mempelajari tuntutan yang dinilai bukan persoalan ringan, tapi fundamental. 

Wiranto juga menyebut Prabowo juga tak dapat menanggapi tuntutan memakzulkan Gibran karena di luar kekuasaan presiden. "Tidak bisa saling mencampuri di situ. Usulan yang bukan bidangnya, domainnya presiden tentu tidak akan direspons," kata Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Andi Adam Faturahman dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Hari Buruh, KKJ Desak Kapolri Proses Hukum Anggotanya

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |