
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Heboh, beredar kabar adanya dugaan penyerobotan tanah warga yang dilakukan salah satu pengembang perumahan di Sragen. Aksi ini memicu protes keras dari warga yang merasa lahannya dicaplok di Kampung Dukuh Bulak Asri, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Dalam penelusuran JOGLOSEMARNEWS.COM , warga bernama Aris Parwanto, warga Bulak Asri RT 03 A, Pelemgadung, mengaku menjadi korban. Dibantu beberapa warga, Aris menggelar aksi protes dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan keadilan di lokasi lahan yang menurutnya telah diambil pengembang perumahan Griya Khalisa 2 milik PT Putra Bhina Karya.
Aris menyebut sudah melaporkan kasus itu ke Polres Sragen. Ia menjelaskan, lahan miliknya seluas 3.570 meter persegi berkurang sekitar 151 meter persegi karena ditumpangi bangunan perumahan oleh pengembang.
“Iya lahan kami yang diambil oleh pengembang, dalam hal ini sudah mengadukan ke Polres Sragen,” kata Aris Parwanto, Rabu (1/10/2025).
Menurut Aris, laporan itu sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya surat perintah penyidikan dari kepolisian. Namun, prosesnya berjalan lama hingga berganti Kanit Tipikor yang menangani.
Ia menyoroti kinerja polisi lantaran selama gelar perkara tidak menghadirkan pemohon dan termohon. Namun, tiba-tiba keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Satreskrim Polres Sragen.
Aris juga menegaskan sejak awal sudah ada kejanggalan dalam proses pembangunan perumahan. Mulai dari hilangnya patok batas barat hingga galengan/tanggul yang sengaja dihilangkan.
“Sudah diukur dua kali oleh BPN, sudah ada rapat di Disperkimtaru, pemilik usaha tidak datang, hanya diwakilkan karyawannya,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan Aris atas nama orang tuanya, Sariman. Namun, penyelidikan akhirnya dihentikan Satreskrim Polres Sragen setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN serta gelar perkara dengan melibatkan ahli pidana.
Keterangan Polisi

Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sragen, Ipda Heri Purwanto, mewakili Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan, laporan dari Aris masuk pada Senin (6/5/2024) dengan dugaan penyerobotan tanah oleh Tri Susilowati dari PT Bina Karya dan Tri Asmono selaku Komisaris Utama PT Bina Karya.
Tanah yang disengketakan berlokasi di Desa Pelemgadung dengan SHM 799, awalnya seluas 3.570 m². Kepolisian, kata Heri, telah melakukan klarifikasi dengan pihak pengadu, desa, BPN, serta dua kali pengukuran ulang.
Pengukuran pertama dilakukan pada 4 Juni 2025, dan pengukuran kedua pada 3 Februari 2025. Hasilnya, baik tanah milik Sariman maupun PT Bina Karya sama-sama berkurang luasannya.
Tanah milik Sariman dari 3.570 m² berkurang 151 m² menjadi 3.419 m². Sedangkan tanah PT Bina Karya dari 3.550 m² berkurang 68 m² menjadi 3.482 m².
Ipda Heri menyebut luasan awal sertifikat tanah berdasarkan buku Letter C desa, sementara pengukuran ulang dilakukan secara sistematik dengan satelit.
“Dari hasil penyelidikan, pengukuran ulang yang menunjukkan kedua bidang tanah sama-sama berkurang, serta pendapat ahli pidana, penyidik belum menemukan adanya tindak pidana penyerobotan tanah,” jelasnya.
Keputusan itu kemudian diperkuat melalui gelar perkara yang melibatkan Propam dan Kanit. “Dalam gelar perkara disimpulkan terhadap penyerobotan tanah belum ada pidana,” pungkasnya.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.