Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan sebagai Saksi

2 hours ago 8

MAJELIS hakim memerintahkan oditur militer mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Hakim meminta Andrie dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menjerat empat anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI.

Perintah menghadirkan Andrie disampaikan hakim dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026. Hakim awalnya menanyakan alasan korban belum dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menanggapi pertanyaan itu, oditur militer menjelaskan bahwa penyidik Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Andrie melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Panggilan pertama dikirim pada 27 Maret 2026 dan mendapat balasan pada 31 Maret.

“Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus,” ujar oditur dalam persidangan.

Oditur menyatakan bahwa surat panggilan kedua telah dikirim pada 3 April 2026 dan mendapat balasan dari LPSK pada 16 April 2026. Menurut LPSK, kata oditur, Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM.

Hakim kemudian menegaskan bahwa oditur memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepentingan korban terwakili dalam persidangan. Menurut hakim, keterangan korban merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

“Saudara kan dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus. Kepentingan saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi,” kata hakim.

Hakim menyatakan kehadiran korban tidak harus dilakukan secara fisik di ruang sidang. Ia menilai pemeriksaan dapat dilakukan secara virtual dengan pendampingan LPSK. Majelis hakim memerintahkan oditur untuk mengupayakan kehadiran Andrie dalam persidangan berikutnya.

Hakim menegaskan memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila upaya tersebut tidak berhasil. “Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” kata hakim.

Dalam sidang perdana ini telah dihadirkan pula empat terdakwa personel Bais TNI. Mereka yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Sementara itu, Andrie menolak pengusutan perkaranya oleh Puspom TNI. “Saya keberatan dan menyatakan mosi tidak percaya,” tulis Andrie Yunus dalam surat tertanggal Jumat, 3 April 2026.

Andrie menegaskan, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum. Menurutnya, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Sebab, peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pun mengungkapkan, pihak Andrie Yunus beserta koalisi masyarakat sipil menolak hadir di pengadilan atas dasar ketidakpercayaan terhadap forum peradilan militer. “Kami menolak penuh proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Dimas.

Nabilla Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |