Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (kanan) mendengarkan materi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). Tia Emma Billinger bersama seorang rekannya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu karena terbukti bersalah melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukkannya setelah menggunakan mobil pikap bertuliskan Bonnie Blues BangBus untuk membuat konten di wilayah Bali.
REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue karena melanggar izin keimigrasian dan lalu lintas.
“Kami telah mengambil tindakan tegas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/12/2025).
Wanita berusia 26 tahun itu dideportasi ke Inggris dan terbang pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung. Ia dideportasi bersama tiga rekan pria lainnya, yakni LAJ dan INL yang keduanya berasal dari Inggris serta JJT dari Australia.
Mereka dideportasi kembali ke negaranya masing-masing setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (12/12/2025).
Adapun JJT dan INL diusir dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian, sedangkan TEB dan LAJ dituntut berlapis, yakni melanggar izin keimigrasian dan pelanggaran hukum terkait lalu lintas.
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, yakni memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata yang mereka gunakan saat tiba di Bali pada 6 November 2025, yaitu visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA).
Untuk pelanggaran hukum lalu lintas, TEB dan LAJ dinilai bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
sumber : Antara

3 hours ago
6















































