Imigrasi Jelaskan Status Riza Chalid Usai Paspornya Dicabut

3 hours ago 7

Raja minyak M Riza Chalid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Imigrasi angkat bicara mengenai status paspor dan kewarganegaraan Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan. Kedua buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sudah dicabut paspornya oleh Imigrasi.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan permohonan pencabutan paspor dilakukan lewat permintaan Kejagung pada Juli 2025. “Kalau Jurist Tan itu tanggalnya 22 Juli 2025 kami cabut berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Kemudian untuk MRC (Riza) itu paspornya tanggal 11 Juli 2025,” kata Yuldi kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Lewat pencabutan itu, Yuldi menjelaskan keduanya tetap memegang paspor secara fisik. Tapi paspor itu tak lagi berlaku karena dicabut dari sistem.

“Pencabutan tersebut dilakukan secara kesisteman. Artinya paspor fisiknya masih dipegang oleh yang bersangkutan tetapi (Imigrasi RI) sudah bersurat kepada direktorat jenderal imigrasinya Malaysia menyampaikan kepada mereka bahwa ataupun memberitahukan kepada mereka bahwa paspor MRC sudah dilakukan pencabutan secara kesisteman,” ujar Yuldi.

Yuldi juga memastikan pencabutan tersebut tak lantas membuat keduanya menjadi stateless atau tak mempunyai kewarganegaraan. Dengan begitu, keduanya masih berstatus WNI.

"Tidak jadi kalau pencabutan paspor itu tidak serta-merta berarti MRC menjadi stateless tidak, yang bersangkutan masih sebagai warga negara Indonesia," ujar Yuldi.

Berkat pencabutan paspor ini, Yuldi menilai ruang gerak keduanya menjadi terbatas. Sehingga diharapkan penangkapan keduanya dapat lebih mudah.

“Karena paspor itu dengan dicabut kemudian kita sampaikan kepada negara di mana tempat yang bersangkutan sementara ini bersembunyi,” ucap Yuldi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pencabutan paspor terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan. Tindakan ini bersamaan dengan pengajuan red notice terhadap keduanya.

Riza Chalid berstatus tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Adapun Jurist Tan menyandang tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |