TEMPO.CO, Jakarta - S atau Safiq, 21 tahun, hanya menunduk lesu ketika digelandang polisi untuk menunjukkan tempat dia memperkosa sejumlah gadis belia anak di bawah umur dengan modal ancaman akan menyebarkan foto korban.
Tidak tanggung-tanggung, S bisa memperdaya 31 anak di bawah umur berkat rayuannya setelah perkenalan di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami modus yang digunakan pelaku.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menggunakan media sosial untuk berkenalan. Setelah tahap perkenalan selesai, S mulai merayu dan mengajak korban melanjutkan percakapan melalui Whatsapp.
Dengan rayuan gombalnya, S bisa meyakinkan korban untuk membuka baju bahkan dalam beberapa kasus sampai korban telanjang. Tanpa disadari korban, S merekam mereka dan menjadikan foto-foto dan video itu untuk memeras dan memaksa menuriti kemauannya.
"Jika tidak mau menuruti maka video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Bahkan, ada 10 korban lebih yang melakukan pertemuan dan akhirnya disetubuhi," kata Dwi Subagyo seperti dikutip Antara, Selasa, 6 Mei 2025.
Total terdapat 31 korban dalam kasus ini. Puluhan korban tersebut masih berusia di bawah umur, yakni antara 12 tahun hingga 17 tahun. Adapun korban yang paling akhir masih duduk di bangku kelas XI SMA.
Menurut dia, jumlah korban masih ada kemungkinan bertambah jika melihat barang bukti yang diperoleh polisi dari rumah tersangka. Para korban predator seks sebagian besar dari Jepara, tapi ada juga yang berasal dari Semarang, Jawa Timur bahkan Lampung.
Bahkan, pelaku mengakui ada juga beberapa dokumen yang telah dihapus sehingga Polda Jateng juga akan menggunakan uji laboratorium forensik untuk membuka kembali data-data yang dihapus tersebut guna memastikan jumlah korbannya.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Dwi Subagio mengatakan, aksi kejahatan pelaku berlangsung sejak September 2024. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kerusakan HP salah satu korbannya, yang kemudian diperbaiki di jasa servis oleh ayah korban.
Setelah HP diperbaiki dan dihidupkan, ayah korban mengetahui kalau di telepon genggam pintar anaknya itu tersimpan data kasus kejahatan seksual berupa video anaknya. Setelah hal itu ditanyakan pada korban, terungkaplah tindakan cabul S.
Ayah korban segera melapor ke polisi, yang segera menangkap S, seorang buruh di pabrik konveksi, pada 30 April 2025.
Dwi Subagio mengungkapkan polisi telah menggeledah rumah tersangka dan menyebutkan bahwa jumlah korban kemungkinan bisa bertambah, mengingat sejumlah barang bukti yang ditemukan. Ia juga mengatakan bahwa pelaku mengaku sempat menghapus beberapa dokumen penting.
Untuk itu, Polda Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan menggunakan uji laboratorium forensik guna memulihkan data yang terhapus demi memastikan jumlah korban secara akurat
Modus S Perdayai Korban
Saqib atau S memasang foto orang lain di akun Telegram untuk menjerat korban. Setelah berkenalan, S mulai merayu hingga korban yang masih di bawah umur terperdaya.
Ketika percakapan kemudian beralih ke Whatsapp, S mulai membujuk korban untuk membuka pakaian dan merekamnya.
Hasil rekaman itu, digunakan untuk mengancam korban agar menuruti perintahnya, termasuk untuk bertemu secara langsung. S mengancam foto akan disebarkan jika korban menolak keinginannya.
Salah satu cara dilakukan S dengan mengirim whatsapp menggunakan nomor dan identitas lain untuk mengelabuhi korban, seolah-olah foto telah menyebar.
Dalam beberapa kasus, pertemuan itu berujung pada pemerkosaan. “Awalnya ditemukan 21 korban, semua perempuan dan di bawah umur.
Pendampingan Korban
Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan pendampingan terhadap korban kejahatan seksual S karena mayoritas merupakan anak di bawah umur.
"Untuk sementara ini kami baru menangani dua kasus anak yang menjadi korban kekerasan seksual dari pelaku berinisial S," kata Pelaksana tugas Kasi Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara Ririn Anggraeni di Jepara, Jumat, seperti dikutip Antara.
Kedua korban yang didampingi tersebut, kata dia, masih aktif sebagai pelajar di tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Ia mengungkapkan kedua korban yang didampingi tersebut saat ini dalam kondisi shock.
Pendampingan juga diberikan terhadap keluarganya, supaya keluarga tidak menyalahkan anaknya yang menjadi korban.
"Jadi korban ini gimana caranya bisa kita dukung dulu. Nantinya, kami juga akan menjalin kerja sama dengan pihak terkait lainnya, termasuk dengan psikolog," ujarnya.
Bagi korban kekerasan oleh pelaku predator seksual berinisial "S" dari asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jateng, dipersilakan melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara untuk diberikan pendampingan.
"Bisa menghubungi melalui 'Sapa 129'. Identitas korban tentu akan dijamin kerahasiaannya," ujarnya.
Nomor saluran tersebut, kata dia, selama ini sudah disebarluaskan, baik ke sekolah-sekolah, PKK, maupun melalui sosialisasi kepada masyarakat.