Jaksa Idianto Masih Aktif Bertugas Meski Diperiksa Etik dan KPK

2 hours ago 10
Logo Kejaksaan Agung

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Jaksa Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), masih aktif menjalankan tugasnya meski tengah menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan juga telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan hingga saat ini hasil sidang etik terhadap Idianto belum keluar.
“Saya belum tahu hasil sidang etiknya. Nanti kami tanya Jamwas,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Idianto sebelumnya sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Kasus tersebut tengah ditangani lembaga antirasuah, dan sejumlah nama pejabat daerah maupun pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Anang, pemeriksaan Idianto oleh KPK merupakan kewenangan penuh lembaga antikorupsi itu. “Sampai saat ini beliau masih menjabat, masih sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aset,” kata Anang.

Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, Kejagung mengonfirmasi bahwa tim pengawasan dari Jamwas memang tengah melakukan pemeriksaan terhadap Idianto terkait dugaan pelanggaran etik.
“Benar, tim pengawasan sedang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak,” ujar Anang kala itu.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. “Belum tuntas pemeriksaannya, masih klarifikasi. Pemeriksaan didasarkan pada fakta-fakta yang ada,” tambahnya.

Kejagung juga disebut berkoordinasi aktif dengan KPK untuk memastikan setiap proses berjalan transparan. Jamwas Kejagung, Rudy Margono, yang dikonfirmasi terpisah, memilih belum memberi keterangan rinci terkait hasil pemeriksaan. “Mohon maaf ya,” kata Rudy singkat.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut. Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) M. Akhirun Pilang, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Dalam proses penyidikan, KPK juga memeriksa tiga jaksa dari Kejagung, yakni mantan Kajati Sumut Idianto, Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kasi Datun Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
Ketiganya diperiksa pada 7 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan setelah munculnya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam proyek tersebut.

Dua sumber penegak hukum yang mengetahui kasus ini menyebutkan adanya dugaan janji pemberian uang kepada Idianto agar dua perusahaan swasta—PT DNG dan PT Rona Na Mora—bisa memenangkan tender.
Indikasi itu ditemukan dalam catatan keuangan milik M. Akhirun Pilang, yang mencantumkan nominal Rp 2 miliar sebagai “uang pengaman”. Nama Idianto, Iqbal, dan Gomgoman disebut ikut tercatat dalam daftar tersebut.

Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK mengungkap bahwa kedua perusahaan itu menyiapkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan proyek, dan berencana mengalokasikan hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai “jatah” bagi sejumlah pihak apabila memenangkan tender.

Meski berada dalam sorotan publik, Kejagung memastikan proses etik terhadap Idianto masih berjalan dan belum ada keputusan final. Pemeriksaan internal maupun koordinasi dengan KPK, kata Anang, dilakukan demi menjaga integritas lembaga.
“Yang jelas, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |