JAKSA dari tim sembilan kembali memeriksa sejumlah saksi di kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Saksi yang diperiksa hari ini, Kamis, 30 Juli 2026, adalah pengusaha Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho.
“Iya sedang diperiksa,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi Margono saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis. Rudi merupakan ketua dari tim sembilan yang menangani kasus Febrie. Ferry dan Tan Kian diperiksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar di rumah Febrie yang ada di Sentul, Bogor.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dari sejumlah surat penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan jaksa, Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka pada sprindik TPPU dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudi sebelumnya menjelaskan, alasan penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa.
Selain kasus TPPU, Febrie juga terseret dalam perkara lain. Mulai dari kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri di kejaksaan, kasus penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan kasus korupsi pengadaan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik periode 2018-2026.
Tiga kasus itu sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dialihkan ke kejaksaan. Febrie juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi dan TPPU penanganan perkara PT Asabri atas sprindik yang dikeluarkan polisi. Sementara atas sprindik jaksa, Febrie masih berstatus saksi di tiiga perkara itu.
Polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka di penanganan kasus PT Asabri berdasarkan keterangan Ferry pada 2025 saat ditangkap personel Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI. Ferry dikenal sebagai orang kepercayaan Febrie.
Dari keterangan Ferry, polisi mengetahui bahwa ada dugaan pemerasan dalam penanganan kasus PT Asabri. Menurut keterangan Ferry, ada setoran duit dari Tan Kian senilai $5 juta untuk lolos dalam kasus PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung pada 2021. Tan Kian saat itu berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, pengusaha properti itu juga pernah ditetapkan sebagai tersangka di kasus PT Asabri jilid 1 pada 2008. Namun, saat itu ia lolos lantaran jaksa menilai keterlibatan Tan Kian hanya sebatas perdata bukan pidana. Akhirnya Jampidsus saat itu, Marwan Effendy, mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3). Berdasarkan keterangan Ferry kepada polisi, uang dari Tan Kian itu diberikan kepada utusan Febrie bernama Nurman Herin.
Febri Diansyah, pengacara mantan Jaksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan predikat kejahatan TPPU yang diduga dilakukan kliennya. "Bagi kami secara hukum banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," kata Febri di rumah tahanan KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Febri, penyidik seharusnya menjelaskan predikat kejahatan sebelum meningkatkan status seseorang menjadi tersangka TPPU. Sebab, kata Febri, apabila predikat kejahatan bukan tindak pidana korupsi, maka proses persidangan tidak akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, menurut Febri, sprindik yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjerat eks Jampidsus itu juga masih bersifat umum. "Pertanyaannya, apakah bisa sprindik umum menjadi predicate crime untuk menetapkan seseorang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang?," katanya.
















































