Jokowi Bertemu Relawan pada Jumat Malam, Apa yang Dibahas?

13 hours ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah kelompok relawan pendukung Prabowo-Gibran di pemilihan presiden 2024 lalu pada Jumat malam, 2 Mei 2025 di bilangan Jakarta Selatan.

Salah satu relawan yang turut hadir dalam pertemuan, Immanuel Ebenezer bercerita, pertemuan dengan mantan Wali Kota Solo merupakan kegiatan silaturahmi dan diskusi mengenai topik-topik terkini yang terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahasannya ngobrol kecil saja sambil silaturahmi, kemudian makan," kata Immanuel saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Mei 2025.

Dia mengatakan, bahasan mengenai tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, memang sempat menjadi topik. Namun, kata dia, bahasan tersebut hanya menjadi pembicaraan yang santai.

Immanuel melanjutkan, tuntutan pemakzulan Gibran disampaikan oleh relawan untuk mengetahui sikap Jokowi. Hasilnya, Jokowi menanggapi santai pertanyaan itu.

"Beliau tertawa. Kata beliau, tidak apa-apa, itu bagian dari hak menyampaikan pendapat," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Adapun pada 17 April lalu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan butir tuntutan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Salah satu yang dituntut adalah mencopot Gibran sebagai wakil presiden.

Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal (Purn) Sunarko yang membacakan pernyataan sikap itu mengatakan, seluruh tuntutan yang dinyatakan forum purnawirawan TNI adalah suara dan keresahan yang dihimpun dari prajurit dan masyarakat sipil.

"Tuntutan kami murni suara hati," kata Sunarko saat dihubungi, Jumat, 2 Mei 2025.

Dia menjelaskan, tuntutan penghentian megaproyek IKN atau proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk II dan Rempang Eco City misalnya, merupakan tunutan yang dijaring dari banyak suara masyarakat.

Alasannya, pembangunan proyek tersebut bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik agraria. Namun, cenderung menyengsarakan masyarakat di atas kepentingan korporasi dan investasi semata.

"Prinsip kami, prajurit berjuang untuk bangsa dan negara. Ketika kami melihat bangsa kami ditindas dari tanahnya, darah kami mendidih," ujar Sunarko.

Begitu juga usulan pencopotan Gibran, kata dia, sebagai seorang pemimpin, mestinya Gibran maju dengan cara yang sahih, bukan menerabas untuk mencapai tujuannya.

"Apakah laik bangsa dan negara kita dipimpin oleh seorang pelanggar?" ujar dia.

Adapun, Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang diajukan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibiru.

Mahkamah mengabulkan gugatan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan tidak lagi mengharuskan berusia minimal 40 tahun, tetapi cukup memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Saat itu, Gibran berusia 37 tahun atau tidak memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.

Kendati begitu, setelah putusannya, Ketua Mahkamah Anwar Usman dijatuhi sanksi pencopotan jabatan sebagai Ketua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi lantaran dinilai melanggar etik dengan terlibat pada rapat permusyawaratan hakim.

Sebab, saat itu Anwar Usman berpotensi memiliki konflik kepentingan karena merupakan adik ipar mantan presiden Joko Widodo sekaligus paman bagi Gibran.

Selain menuntut pencopotan Gibran, Forum juga menuntut sejumlah lainnya seperti mengembalikan tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945; mendukung program kerja kabinet merah putih terkecuali mega proyek IKN.

Kemudian, menghentikan proyek strategis nasional PIK 2, Rempang Eco City, dan proyek yang merugikan Masyarakat dan lingkungan, serta menghentikan dan mengembalikan tenaga kerja asing ke negara asalnya.

Lalu, pemerintahan Prabowo juga wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan Undang-Undang Dasar; melakukan reshuffle kabinet terhadap Menteri yang terlibat tindak kejahatan hingga memiliki loyalitas ganda.

Serta, mengembalikan fungsi kepolisian sebagai keamanan dan ketertiban Masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |