Kasus-kasus Korupsi yang Membelit Pejabat Kominfo

7 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tiga petinggi menjadi tersangka, yaitu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (2016 - 2024) Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Layanan Aplikasi Informatika (2019 - 2023) Bambang Dwi Anggono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Nova Zanda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014 – 2023 Alfi Asman, dan Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021 Pinie Panggar Agusti.

Proyek PDNS periode 2020-2024 menggunakan anggaran Rp 958 miliar. Pengusutan kasus ini berawal dari serangan ransomware di PDNS pada Juni 2024, yang membuat 210 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh, termasuk imigrasi. Peretas sempat meminta tebusan US$ 8 juta untuk memulihkan data.

Menurut Kejaksaan, berdasarkan Peraturan Presiden, seharusnya yang dibangun adalah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik  atau SPBE Nasional. Dengan dibentuknya PDNS, justru membuat pemerintah bergantung pada perusahaan swasta.

Dari sini, menurut Kejaksaan, dugaan korupsi itu muncul dengan mengkondisikan agar proyek pengelolaan PDNS dimenangkan oleh perusahaan tertentu. Yakni PT Docotel Teknologi dan PT Lintasarta.

“Kerugiannya ratusan miliar, untuk nilai pasti masih dalam penghitungan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra dalam konfrensi persnya di Kejari Jakpus, Kamis, 22 Mei 2025.

Ini bukan kasus korupsi pertama yang menjerat pejabat Kementerian Komunikasi. Sebelumnya bahkan orang nomor satu sendiri yang terlibat kasus ketika posisi menteri dijabat Johnny G Plate.

Korupsi BTS Rp 8 Triliun

Johnny Gerard Plate menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada periode 2019–2023, menggantikan Rudiantara dalam kabinet Presiden Joko Widodo. Saat pelantikan, Presiden Jokowi menugaskannya untuk menyelesaikan persoalan terkait kedaulatan data pribadi serta penanganan kejahatan siber sebagai bagian dari tanggung jawab kementeriannya.

Johnny G. Plate terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas perkara korupsi proyek pembangunan menara BTS Kominfo pada 17 Mei 2023.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun.

Dalam proyek infrastruktur digital ini, BAKTI menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejaksaan Agung mengendus bau rasuah dalam proyek tersebut. Diduga, ada kongkalingkong dan mark-up anggaran.

Jaksa penuntut umum menyebut politikus Partai NasDem itu menikmati hasil korupsi proyek pembangunan menara BTS Rp 17,8 miliar. Plate dikatakan meminta setoran sebesar Rp 500 juta setiap bulan kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dari Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Johny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Johnny Gerard Plate.

Dalam sidang, Plate menduga penetapan tersangka terhadap dirinya penuh muatan politis. Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar PN Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2023.

Korupsi Perlindungan Situs Judi Online

Di tengah kampanye pemberantasan situs judi online, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat yang melindungi situs judol. Kelompok beranggotakan 28 orang ini, digerakkan empat pegawai Kominfo dan rekanan kementerian.

Kasus tersebut saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Empat terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut, yakni wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto,  Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar modus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dalam mengamankan 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.

Para pegawai ini bertugas menyisir situs-situs judi online untuk diblokir. Tapi mereka main mata dengan pemilik situs, sehinga ada yang bisa lolos pemblokiran.

Seorang pegawai Kementerian mengungkapkan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Jihan Ristiyanti, Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |