Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Mandek, LSM Ngadu ke DPR

8 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR Terimas Aduan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Komisi III DPR untuk mengadukan kasus pencabulan yang menyeret Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja selaku eks Kapolres Ngada, Selasa (20/5).

APPA mengadukan kasus tersebut karena hingga saat ini tak kunjung dibawa ke meja hijau setelah dua bulan di kepolisian. Dia menyesalkan karena berkas kasus itu hanya bolak balik antara kepolisian dan pengadilan.

"Sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak-balik antara Kepolisian Daerah NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal Maret 2025," Ketua Tim Penggerak PKK NTT, Asti Laka Lena dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asti menyebut kasus eks Kapolres Ngada merupakan pintu gerbang dari puncak kasus kejahatan seksual di NTT. Pihaknya mencatat kasus tersebut terus meningkat dalam 15 tahun terakhir.

Dia mengungkap bahwa 75 persen narapidana di NTT merupakan pelaku kejahatan seksual. Oleh karenanya, dia meminta Komisi III DPR ikut mengawal proses hukum kasus eks Kapolres Ngada.

"Fakta 75 persen narapidana di NTT adalah pelaku kejahatan seksual menjadikan NTT sebagai provinsi darurat kesehatan seksual terhadap perempuan dan anak," katanya.

Asti pada kesempatan itu juga menyampaikan tambahan tuntutan, agar kasus tersebut juga dijerat pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan UU pornografi.

"Meminta komisi tiga DPR RI mendesak kejaksaan Agung untuk memastikan kejaksaan tinggi NTT menggunakan dakwaan kumulatif kepada pelaku dengan undang-undang berikut tadi sudah disampaikan," kata Asti.

Sementara, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan turut murka dengan kasus tersebut. Dia bahkan mengaku ingin menembak kepala eks Kapolres Ngada sebagai pelaku.

Komisi III DPR, kata Habib, akan memanggil Kapolda dan dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, pada Kamis (22/5) mendatang.

"Kalau memungkinkan saya sendiri sanggup menembak kepala si pelaku ini. Begitu kita marah dengan si pelaku ini. Kami akan panggil kajati dan Kapolda hari Kamis Bu, nanti kita minta," katanya.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan lagi berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan SHDR alias Stefani alias Fani atau Perempuan F ke penyidik Polda NTT.

Pasalnya, berkas perkara kedua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut masih belum lengkap setelah diteliti tim jaksa pada Kejati NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (8/5) malam mengatakan berkas perkara AKBP Fajar dikembalikan dengan berita acara koordinasi pada Kamis (8/5). Sementara itu, b erkas perkara Perempuan F dikembalikan Selasa (6/5).

"Jadi untuk berkas perkara eks Kapolres (Ngada) ternyata masih ada petunjuk yang belum dipenuhi jadi dilaksanakan berita acara koordinasi dengan penyidik yg berisi kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik (Polda NTT)," kata Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharma melalui keterangan tertulis.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |