Razman Arif Nasution | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap advokat Razman Arif Nasution. Majelis hakim memutuskan Razman bersalah dalam perkara pencemaran nama baik yang menyeret nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, dalam sidang yang digelar Selasa (30/9/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti melakukan penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan fitnah.

Atas perbuatannya, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dipenuhi, ia harus menjalani kurungan tambahan selama 4 bulan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta dua tahun penjara.

Kasus yang menjerat Razman bermula dari laporan Hotman Paris pada 2022 lalu. Hotman menuding Razman telah melakukan penghinaan terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, melalui media sosial. Laporan tersebut kemudian diproses hingga akhirnya berujung pada vonis pengadilan.

Vonis Razman dijatuhkan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.