Kemenkeu Ungkap Alternatif Pengganti Dividen BUMN yang Dialihkan ke Danantara

8 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan akan mencari alternatif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Hal tersebut menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. “Tidak ada lagi pembayaran dividen dengan sudah ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Suahasil Nazara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara

Diketahui, setoran dividen BUMN ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masuk melalui pos kekayaan negara dipisahkan (KND) pada PNBP. Per Maret 2025, setoran KND sebesar Rp 10,9 triliun atau 12,1 persen dari target Rp 90 triliun, terkontraksi 74,6 persen year-on-year (YoY) atau secara tahunan. Angka realisasi itu berasal dari pembayaran dividen interim PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tahun buku 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, maka penerimaan KND dari dividen interim BUMN sebesar Rp 36,1 triliun sepanjang Januari hingga Maret, khususnya dari Himpunan Bank Negara (Himbara). Setoran tersebut memicu realisasi PNBP sebesar Rp 42,9 triliun pada triwulan pertama 2024. 

Untuk menyiasati kebutuhan PNBP, Kemenkeu menyiapkan empat strategi utama yang sudah berlangsung. Pertama, perbaikan tata kelola dengan mengevaluasi dan menyeimbangkan tarif PNBP berbagai komoditas sektor sumber daya alam (SDA), termasuk, kehutanan, perikanan, panas bumi, serta mineral dan batu bara (minerba). 

Perbaikan tata kelola juga termasuk peningkatan layanan publik, penyempurnaan regulasi, pemanfaatan aset negara yang lebih produktif, hingga peningkatan inovasi dan mutu layanan di satuan kerja (satker) dan badan layanan umum (BLU). 

Kedua, meningkatkan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan negara. Suahasil menjelaskan bahwa Kemenkeu akan menguatkan proses bisnis dan program kolaboratif (joint program) serta penagihan piutang PNBP (automatic blocking system atau ABS), hingga blokir rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). 

Suahasil juga mengatakan bahwa pihaknya memperluas integrasi proses bisnis dan menambah komoditas dalam Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara), serta meniru sistem yang sama secara bertahap untuk sektor kehutanan dan perikanan. 

Ketiga, penyaluran insentif PNBP yang terukur. Insentif yang dimaksud dapat berupa kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), tarif PNBP 0 persen guna mencapai tujuan hilirisasi batu bara, serta harmonisasi tarif yang lebih rendah untuk hasil pengolahan dan pemurnian terintegrasi pada hilirisasi mineral. 

Keempat, Kemenkeu bakal menguatkan sumber daya dan organisasi melalui pengembangan Sistem Informasi PNBP Online atau Simponi versi kedua dalam rangka perbaikan layanan dan peningkatan akuntabilitas PNBP. Selain itu, Kemenkeu juga menguatkan organisasi dengan tujuan untuk pencarian potensi dan pengawasan PNBP serta melakukan perbantuan atau secondment.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |