
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejarah baru terjadi dalam tata kelola negara. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan ketok palu, Kementerian BUMN resmi diturunkan statusnya menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh peserta sidang.
Perubahan besar ini lahir dari pembahasan panjang di Komisi VI DPR RI bersama pemerintah. Tercatat ada 84 pasal yang diubah, dengan poin paling mencolok adalah status Kementerian BUMN yang kini berubah menjadi badan.
Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebutkan bahwa selain perubahan status, revisi ini juga membawa aturan baru terkait pelarangan rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
✓ BUMN resmi turun kelas: dari Kementerian menjadi Badan (BP BUMN)
✓ Ada 84 pasal yang diubah dalam UU BUMN terbaru
✓ Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN
✓ Tindak lanjut Putusan MK memperkuat independensi BUMN
✓ DPR sepakat bulat tanpa penolakan di paripurna
Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat tata kelola BUMN agar lebih independen, profesional, dan terbebas dari konflik kepentingan politik tingkat kementerian.
Dengan perubahan ini, publik kini menanti: apakah status “turun kelas” BUMN justru akan membuat pengelolaan lebih transparan, atau malah melemahkan daya tawar negara di sektor strategis? Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.