Kenapa Menko Yusril Ihza Sebut Belum Ada Urgensi Terbitkan Perpu Perampasan Aset

3 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Perampasan Aset.

“Sampai sekarang kami belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk perampasan aset itu,” kata Yusril setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yusril, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun beleid serupa di Kejaksaan, Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah cukup efektif menangani perampasan aset. 

“Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada presiden,” ujar Yusril.

Yusril juga mengatakan progres Rancangan Undang-Undangatau RUU Perampasan Aset masih tertahan di DPR RI. RUU tersebut, kata dia, sudah masuk Program Legislasi Nasional 2024-2029. Ia menyebut pemerintah masih menunggu keputusan DPR apakah draf yang digunakan sama dengan draf yang diajukan parlemen pada 2023.

Sehingga, kata Yusril, Pemerintah menunggu saja kapan DPR akan membahas RUU Perampasan Aset atau merevisi draf atau memperbaiki naskah akademiknya. “Jadi pemerintah menunggu saja karena inisiatifnya kan dari DPR, bukan dari pemerintah,” kata Yusril.


Aturan Penerbitan Perppu


Dilansir dari laman Mkri.id, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu  atau Perpi adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam ihwal kegentingan yang memaksa. Perpu merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang disebutkan pada Pasal 7 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). 

Syarat untuk menerbitkan Perpu telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009. Menurut Pasal 2 ayat (3) putusan tersebut, penerbitan perpu merupakan hak subjektif Presiden, akan tetapi persyaratan-persyaratan pembuatan perpu merupakan ranah publik.

Sebab, akibat penerbitan Perpu oleh presiden akan secara langsung mengikat warga negara dan menimbulkan akibat bagi warga negara. Ada pun terdapat tiga syarat kondisi genting dalam menerbitkan perppu.

Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.

Kendati demikian, pada penggunaan dan praktiknya, terbitnya sebuah Perpu tidak selalu dalam keadaan darurat. Dalam sebuah diskusi di Universitas Kristen Maranatha Bandung 2023, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa dalam keadaan biasa untuk mengesahkan suatu undang-undang, DPR turut serta sebagai pihak yang menyatakan persetujuan dan tidak atas disahkannya suatu undang-undang.

Sementara itu, dalam keadaan darurat, pada pasal 12 UUD 1945 menyandingkan keadaan “bahaya” dan pada pasal 22 UUD 1945 menyebutkan “dalam ihwal kegentingan memaksa” sebagai padanan terbitnya Perppu oleh presiden.

Jika dilihat dari konsep hukum tata negara darurat, maka perpu dapat disederhanakan lahir dengan syarat-syarat di antaranya adanya kepentingan tertinggi negara. Kepentingan-kepentingan tersebut yakni adanya atau eksistensi negara itu sendiri, peraturan tersebut harus mutlak atau sangat perlu, bersifat sementara selama keadaan masih darurat saja, dan sesudah itu diperlukan aturan biasa yang normal dan tidak lagi aturan darurat yang berlaku.

Ketika peraturan darurat tersebut dibuat, DPR tidak dapat mengadakan sidang atau rapat secara nyata dan sungguh atau dikenal dengan istilah reses.

Eka Yudha Saputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini


Pilihan Editor: Sampai Mana Perkembangan RUU Perampasan Aset

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |