KM ITB Dampingi Mahasiswi yang Ditangkap terkait Meme Jokowi-Prabowo

7 hours ago 8

Bandung, CNN Indonesia --

Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menyatakan pihaknya mendampingi mahasiswi seni rupa ITB yang diamankan Bareskrim Polri terkait meme Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Betul (ada penangkapan)," kata  Farell Faiz, kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (9/5).

Faiz belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut soal penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat ini tengah melakukan pendampingan terkait penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi," katanya.

Sebelumnya, diduga seorang mahasiswi Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri buntut unggahan meme Presiden Prabowo Subianto dan Fakultas Presiden RI ke-7 Jokowi yang sedang 'berciuman'.

Informasi tersebut mulanya disampaikan akun X bernama @MurtadhaOne1. Akun itu mengatakan penangkapan dilakukan karena membuat foto palsu yang menyerupai Prabowo dan Jokowi.

Sementara akun X lainnya @bengkeldodo, mengunggah foto dugaan mahasiswi ITB yang dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri beserta foto meme Presiden Prabowo dan Jokowi yang dimaksud.

Sebelumnya juga ada akun X @gtobing2903 yang menggunggah unggahan foto palsu atau meme Jokowi-Prabowo dan diduga mahasiswi ITB pembuatnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan terkait unggahan meme itu.

Hanya saja, ia tidak menjawab secara lugas apakah yang bersangkutan merupakan mahasiswi ITB atau bukan. Ia menyebut pelaku yang ditangkap merupakan wanita berinisial SSS.

Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses, katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (9/5).

Truno juga tidak menjelaskan kronologi penangkapan sosok perempuan itu. Ia hanya menyebut pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Isi pasal-pasal yang dipakai oleh polisi dalam menjerat mahasiswi ITB diduga pembuat meme Jokowi dan Prabowo itu adalah: 

Pasal 27 ayat (1) UU ITE: 

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pasal 35 UU ITE: 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik atau agar dianggap sebagai data yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)."

Pasal 51 ayat (1) UU ITE:

"Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |