KOMISI Yudisial atau KY menerima 1.402 laporan masyarakat pada Januari-Juni 2026. Wakil Ketua KY, Desmihardi, merincikan laporan masyarakat yang masuk, di antaranya 740 pengaduan laporan ihwal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu, 662 laporan konfirmasi eksternal yang ditembuskan kepada Komisi Yudisial.
Jumlah itu meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 1.271. "Tingginya jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial terkait dengan pelanggaran kode etik pedoman dan perilaku hakim menunjukkan perhatian dan harapan publik, sekaligus menunjukkan ternyata masih banyak terjadi dugaan pelanggaran di tengah masyarakat," tutur Desmihardi dalam konferensi pers, Kamis, 30 Juli 2026 di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, merincikan laporan masyarakat berdasarkan jenis perkara. Sebanyak 439 kasus perdata, 158 pidana, 29 tata usaha negara, 25 agama, 20 hubungan industrial, 17 niaga, 8 tindak pidana korupsi, 5 militer, 2 pajak, dan 37 perkara lainnya.
"Berdasarkan lokasi aduan, maka masih didominasi kota-kota besar di Indonesia," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Ia mendetailkan, 10 provinsi terbanyak yang melapor ke Komisi Yudisial adalah: DKI Jakarta dengan 145 laporan; Jawa Barat 91 laporan; Sumatera Utara 73 laporan; Jawa Timur 62 laporan; Riau 39 laporan; Jawa Tengah 37 laporan; Sulawesi Selatan 34 laporan; Banten 30 laporan; Kalimantan Timur 22 laporan; dan Sumatera Selatan 20 laporan.
Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, kata Abhan, masih didominasi oleh peradilan umum dengan 529 laporan. Kemudian peradilan agama 64 laporan, Mahkamah Agung 63 laporan, tata usaha negara 27 laporan, hubungan industrial 15 laporan, niaga 14 laporan, militer 6 laporan, tipikor 4 laporan, Mahkamah Syar'iyah 1 laporan, dan lainnya 17 laporan.
Abhan menuturkan, laporan yang masuk lantas diverifikasi dengan penelaahan dan analisis awal dugaang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Baru kemudian dibawa ke forum konsultasi. Forum tersebut lalu menyetujui 121 laporan untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut lalu diregister dan diperiksa.
Dia menuturkan, proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan secara tatap muka atau daring dengan berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi. Hasilnya berupa berita acara pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.
Abhan mengungkap, KY telah memanggil 418 orang yang berasal dari 119 laporan yang masuk untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Pemanggilan dilakukan terhadap pelapor atau kuasa pelapor sebanyak 91 orang, dengan jumlah yang datang 69 orang dan tidak hadir 22 orang.
Sementara pemanggilan terhadap saksi atau ahli sebanyak 243 orang. Sebanyak 222 orang hadir, dan sisanya tidak hadir. "Pemanggilan terhadap hakim terlapor sebanyak 84 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 65 orang dan tidak hadir sebanyak 19 orang. Tujuan pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran KEPPH," ujar Abhan.
Komisi Yudisial lalu melakukan sidang pleno. Ini demi menentukan terbukti tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. "KY melaksanakan sidang pleno terhadap 207 laporan, kemudian diputuskan bahwa 73 laporan terbukti dengan 121 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi," tuturnya.
















































