PIMPINAN Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi Pencegahan KPK Aminuddin menjelaskan bahwa pihaknya memberikan 10 rekomendasi kajian kepada BGN.
“Ada 10 rekomendasi kajian yang akan diberikan dan hari ini BGN memberikan rencana aksi yang akan melakukan pengawasan, pendampingan dan Monitoring atas makanannya,” ujar Aminuddin di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua BGN, Agustina Arumsari, menuturkan pihaknya baru mempelajari 10 temuan KPK tersebut pada 2 juni 2026. Ia mengaku baru mengetahui kajian tersebut dan mengatakan belum ada tanggapan dari pimpinan BGN sebelumnya.
“Pada 2 Juni 2026, kami lihat hasil temuan tersebut yang belum mendapatkan tanggapan, kami mempelajari semua, satu-persatu, lalu sebagaimana yang seharusnya ada temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), seharus mempelajari rencana tindak tersebut,” ucap Agustina.
Merespons adanya 10 temuan tersebut, Agustina menuturkan telah membentuk tim untuk menindaklanjutinya. Selain itu, beberapa hal yang sudah dilakukan pimpinan BGN yaitu perbaikan data yang merupakan salah satu dari 10 rekomendasi tersebut.
“Kami berupaya memperbaiki metode perbaikan anggaran dan mencegah kebocoran yang terjadi dalam program yang didiskusikan BGN serta program makanan bergizi gratis (MBG),” tutur Agustina.
Dalam audiensi tersebut Agustina datang bersama dengan Ketua BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dan wakilnya yang lain, Mayor Jenderal TNI Trenggono. Rombongan tiba pada pukul 10.35 WIB. Audiensi berakhir pada pukul 13.15 WIB. Namun, ketika memberikan keterangan pers, Nanik tidak ikut hadir.
Sebelumnya, KPK menyatakan peraturan dalam pelaksanaan program MBG belum memenuhi standar yang berlaku. Terutama, dalam mengatur tata kelola program sejak perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.
"Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai," demikian dikutip dari Laporan Tahunan KPK 2025 pada Jumat, 17 April 2026.
Menurut KPK, lemahnya regulasi dalam pelaksanaan MBG menimbulkan berbagai risiko di sejumlah sektor. Risiko tersebut meliputi akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaan program.
Selain itu, pelaksanaan MBG dengan mekanisme bantuan pemerintah juga memicu berbagai risiko. Contohnya seperti perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, hingga berkurangnya porsi anggaran akibat pemotongan biaya operasional dan sewa.
Komisi antirasuah juga menyoroti pendekatan sentralistik yang dilakukan Badan Gizi Nasional atau BGN sebagai aktor tunggal. Pendekatan ini berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
"Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur karena kewenangan terpusat dan standar operasional prosedur yang belum jelas," tulis laporan tersebut.
KPK juga mengkaji lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Lembaga ini menilai terdapat sejumlah dapur yang tidak memenuhi standar teknis satuan pelayanan pemenuhan gizi, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Selain itu, KPK menyoroti pengawasan keamanan pangan yang belum optimal. Program MBG dinilai minim melibatkan Dinas Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai kewenangannya.
KPK berpandangan program MBG belum memiliki indikator keberhasilan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, pelaksanaan program tersebut juga belum mengukur status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.

















































