CNN Indonesia
Rabu, 08 Okt 2025 01:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
"Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara secara optimal," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (7/10).
KPK merespons baik pertimbangan hakim yang menyatakan investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian dana program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius agar praktik-praktik investasi fiktif ini dapat dicegah," ujar Budi.
Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto. Panitera Pengganti Prastiwi Ari Yuniati. Putusan dibacakan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Hakim menghukum mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp29 miliar, valas US$127.057; Sin$283.002; EUR10.000; THB1.470; GBP30; JPY128.000; HKD500; KRW1.262.000; dan Rp2.877.000,00 subsidair 3 tahun penjara.
Selain itu, terhadap terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur utama PT Insight Investment Management, majelis hakim juga menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pokok berupa pidana badan 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan.
Kemudian pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai US$253.664 subsidair 2 tahun penjara.
Lebih lanjut, hakim juga memerintahkan atas penyitaan Unit Penyertaan Reksadana dengan sejumlah 996,694,959.5143 unit penyertaan dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
"Selain kedua terdakwa tersebut, KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini," pungkas Budi.
(rhs/sfr)