KPK Sita Tanah Rp 18 Miliar di Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

15 hours ago 7

KPK telah menyita 14 bidang tanah sehubungan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

7 Mei 2025 | 11.35 WIB

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 April 2025. Tempo/Muh Raihan Muzakki

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 April 2025. Tempo/Muh Raihan Muzakki

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita 14 bidang tanah di Lampung Selatan dan Tangerang Selatan sehubungan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh PT Hutama Karya pada 2018-2020. Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo megatakan, penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 29 April 2025. Secara rinci, yang disita adalah 13 bidang tanah di Lampung Selatan serta satu bidang di Tangerang Selatan.

"Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp 18 miliar," kata Budi dalam keterangannya pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, sumber dana itu diduga berasal dari dugaan tindak pidsna korupsi tersebut. Bidang tanah ini, kata dia, sudah lunas. "Akan dituntut untuk dirampas oleh negara, sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," ujar Budi.

Dinukil dari Antara, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya adalah eks Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. Pada 30 April 2025, KPK mengumumkan telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Lahan-lahan tersebut sebelumnya telah dibeli para tersangka. Mereka membayar uang muka sekitar 5 hingga 20 persen pada 2019. 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Orkes Pemakzulan Gibran

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |