KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Komisi PT Asuransi Jasindo

1 hour ago 8

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan rasuah pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau PT Asuransi Jasindo periode 2015-2020. Empat tersangka tersebut ditahan penyidik seusai mereka diperiksa pada Kamis, 30 Juli 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan sejak 30 Juli-19 Agustus 2026. "Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Budi lewat keterangan tertulisnya, Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Saat digiring menuju mobil tahanan KPK pukul 20.40 WIB, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar, mengatakan bahwa ia menerima penahanan yang dilakukan KPK. Zulchaibar mengklaim dirinya taat aturan hukum yang tengah berjalan saat ini.

"Ini sudah, habis diperiksa. Kami taat aturan, kalau itu ditahan, oke," ucapnya saat keluar dari kantor KPK dengan mengenakan rompi oranye dengan kedua tangannya terborgol.

Zulchaibar mengaku belum mengetahui apakah ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kepada penyidik, ia mengklaim telah memberikan semua kesaksiannya saat diperiksa. "Sekarang ini belum ada, saya enggak punya siapa-siapa, dan saya bisanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia," ujarnya.

Selain Zulchaibar, tiga tersangka lain juga ditahan dengan mengenakan setelan yang sama yakni rompi oranye dan kedua tangan terborgol. Tiga tersangka itu ialah mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santosa; eks Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015, Eko Yuni Triyanto; serta mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, Yohanes Priyo Iriantono.

KPK menduga empat tersangka itu melakukan dugaan korupsi terkait terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Asuransi Jasindo. Budi mengungkapkan, jumlah nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp 263 miliar dalam periode 2015-2020.

"Di mana berdasarkan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar," ujar Budi.

Penyidik KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus ini sejak awal 2024. Juru bicara KPK yang saat itu masih dijabat oleh Ali Fikri mengatakan, fokus penyidikan kasus ini terletak pada dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni tahun anggaran 2015-2020.

“Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, 9 Januari 2024.

Ali menuturkan, asuransi fiktif itu berhubungan dengan pemberian jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin, dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran atau marine hull. Selain itu, ucap dia, asuransi tersebut juga melingkupi jaminan untuk pengangkatan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal, hingga pencemaran laut atau wreck removal and pollution.

Namun, saat itu Ali belum bisa menyampaikan lebih jauh soal pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan kronologinya. Dia juga tak menyebutkan nama perusahaan asuransi yang terlibat dalam kasus korupsi ini. “Akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya,” ujar Ali.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |