KPK: THR Kepala Daerah ke Forkopimda Masif di Sejumlah Daerah

8 hours ago 16

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan  pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) cukup masif terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

"Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar ya, seperti Forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mencontohkan modus tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kemudian Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus menelusuri aliran uang, terutama terkait pemberian THR kepada Forkopimda.

Misalnya, kata dia, seperti dalam kasus Rejang Lebong, yang mana KPK memeriksa lima saksi pada 21 April 2026.

"Ini masih akan terus berprogres. Nanti kami akan terus update (beri tahu.) perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adalah forum untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota, sementara Forkopimda provinsi dipimpin gubernur. Sedangkan anggotanya terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan Kepolisian, pimpinan Kejaksaan, dan pimpinan Satuan Teritorial TNI di daerah.

Sebelumnya, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026 ini.

Modus dugaan pemberian THR kepada forkopimda pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian akan dipakai untuk pembagian THR. Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah tersebut.

Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.

(fra/antara/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |