PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan suap proyek lingkungan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penyidik menemukan keterangan bahwa pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak hanya mengerjakan proyek di Rejang Lebong, tetapi juga pekerjaan serupa di wilayah lain.
Temuan itu membuat penyidik memperluas penelusuran terhadap proyek-proyek yang memiliki keterkaitan. Penyidik kini tidak hanya mendalami dugaan aliran uang dalam perkara yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, tapi juga menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara pihak swasta dan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah lain.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Pengembangan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan umum,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Karena belum ada penetapan tersangka baru, kata Taufik, penyidik masih akan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian perkara. Pasalnya, ia melanjutkan, ini menggunakan dasar surat perintah penyidikan umum.
Menurut Taufik, pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pejabat pemerintah daerah. Penyidik juga mendalami peran pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk bagaimana hubungan mereka dengan proyek yang tengah diselidiki.
“Pasti bukan hanya terhadap saksi dan persangkutan saja, artinya masih ada dibutuhkan pihak-pihak lain terkait bagaimana proyek yang ada di Kota Bengkulu, kemudian juga tentunya di pihak swastanya,” ujar dia.
Keterangan dari pihak swasta menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara ini. Kepada penyidik, pihak tersebut menyampaikan bahwa pekerjaan yang mereka lakukan tidak berhenti di Kabupaten Rejang Lebong.
“Pihak swastanya sudah menyampaikan kepada tim penyidik bahwa tidak hanya mengerjakan proyek serupa di Kabupaten Rejang Lebong,” kata Taufik.
Informasi tersebut membuat KPK mendalami kemungkinan adanya proyek lain yang memiliki pola serupa. Penyidik kini menelusuri proses pengadaan, termasuk mekanisme kompetisi dalam proyek serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaannya.
Taufik mengatakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu hanya menjadi salah satu bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan. “Kepala Dinas PU Kota Bengkulu itu hanya jadi beberapa contoh saja dari pihak-pihak yang juga nanti ke depan ini akan kami kembangkan pemeriksaannya,” ujar Taufik.
Pengembangan penyidikan ini berlangsung setelah penyidik KPK sebelumnya menemukan dugaan aliran uang kepada Muhammad Fikri Thobari dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga perusahaan itu adalah PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpaker Abadi.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap bahwa pihak swasta lain tersebut diduga memberikan uang kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif. Temuan itu menunjukkan penyidikan perkara ini belum berhenti pada perusahaan yang telah lebih dulu dijerat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendir, serta sejumlah pihak lain terkait dugaan suap pengadaan proyek lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah OTT, penyidik KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpaker Abadi.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK menduga praktik suap berkaitan dengan skema ijon proyek lingkungan. Proyek diduga telah diatur sebelum proses pengadaan berjalan.
Arah baru penyidikan muncul ketika KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah sejumlah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noperisman.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 4 miliar di rumah Noprisman. KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
















































