Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Warga Disarankan Pakai Masker

2 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kualitas udara di Jakarta pada Selasa ini dinyatakan tidak sehat, dengan nilai indeks 162, menurut laporan IQAir pada pukul 05.00 WIB. Masyarakat disarankan untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Menurut IQAir, konsentrasi polutan PM 2,5 di Jakarta mencapai 70,5 mikrogram per meter kubik, yang merupakan 14,1 kali lebih tinggi dari panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron yang dapat ditemukan dalam debu, asap, dan jelaga. Paparan jangka panjang terhadap partikel ini dikaitkan dengan kematian dini, terutama bagi mereka dengan penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Berdasarkan rekomendasi kesehatan, selain mengenakan masker, masyarakat juga disarankan untuk menghindari aktivitas luar ruangan, menutup jendela, dan menyalakan penyaring udara untuk mengurangi risiko terpapar udara kotor.

Lokasi dan Penyumbang Polusi

Kualitas udara di Jakarta saat ini berada di posisi ketiga terburuk di Indonesia setelah Serpong dengan poin 186 dan Tangerang Selatan dengan poin 185. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat bahwa penurunan kualitas udara tidak hanya disebabkan oleh aktivitas dalam kota tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi meteorologi dan kontribusi dari daerah aglomerasi sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Sektor transportasi dan industri menjadi dua sumber utama pencemar udara di Jakarta. Data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI menunjukkan bahwa transportasi menyumbang 75 persen dari total polusi udara, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan berat.

Langkah Pengendalian Emisi

Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov DKI Jakarta fokus pada pengendalian emisi dari sektor transportasi dan industri. Langkah-langkah tersebut meliputi memasyarakatkan penggunaan transportasi umum massal dan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor, terutama untuk kendaraan berat.

Pemprov DKI juga melibatkan pengelola kawasan industri dan bisnis dalam pelaksanaan uji emisi kendaraan di kawasan tersebut. Aturan ini berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri, perusahaan, dan semua kendaraan operasional.

Selain itu, pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap industri dengan melakukan pengukuran emisi secara terus menerus pada industri yang berpotensi mencemari udara.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |