KY: Belum Ada Pelanggaran Etik Hakim di Sidang Kerry

1 hour ago 20

KOMISI Yudisial atau KY menanggapi penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang mengadili perkara Muhammad Kerry Adrianto Riza. Anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid itu terjerat kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

“Terkait kasus Pertamina, pada prinsipnya, kasus korupsi kami pantau, termasuk Kerry. Tapi sampai saat ini, kami belum menemukan ada dugaan pelanggaran kode etik dari hakimnya,” kata Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY, Mulyadi, dalam konferensi pers, di Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kerry masih menempuh upaya hukum lanjutan. Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara, ia mengajukan permohonan kasasi pada Rabu, 8 Juli 2026.

Sebelumnya, pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Tak hanya membayar Rp 2.906.493.622.901, ia juga harus membayar Rp 10,5 triliun untuk menutupi kerugian perekonomian negara.

Namun, majelis hakim banding meringankan pidana dendanya. Kerry divonis membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan 140 hari, lebih ringan ketimbang hukuman sebelumnya Rp 1 miliar. Sementara pidana badannya tetap seperti vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kerry dihukum 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Kerry melalui tim kuasa hukumnya, melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial pada awal April 2026. Mereka adalah Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji serta anggota majelis Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji. Sedangkan hakim anggota Mulyono tidak dilaporkan. Sebab, ia memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut 

Pengacara Kerry, Didi Supriyanto, menilai persidangan berlangsung tidak manusiawi karena durasinya sangat panjang. Sebagian besar sidang berlangsung lebih dari 11 jam dan kerap berlanjut hingga larut malam bahkan dini hari. Menurut Didi, kondisi tersebut membuat seluruh peserta sidang mengalami kelelahan. Ini dinilai berdampak pada kualitas pembuktian, pembelaan, penilaian fakta hukum, dan putusan.

Selain itu, dia menilai alokasi waktu pembelaan tidak proporsional dan tidak adil. Majelis hanya memberikan satu kesempatan pada 3 Februari 2026 dengan durasi sekitar 7,5 jam, termasuk sidang yang berlangsung hingga pukul 03.00 WIB, untuk menghadirkan saksi a de charge dan ahli. “Bandingkan dengan jaksa penuntut yang diberikan waktu hampir lima bulan untuk pembuktian,” ujar Didi.

Majelis juga hanya memberikan waktu masing-masing 30 menit kepada penasihat hukum untuk membacakan pleidoi. Didi menilai, hal tersebut melanggar prinsip equality of arms sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Didi juga menyoroti pertimbangan hukum dalam putusan, yang hanya menyalin dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mendasarkan pada fakta persidangan. Ia menyebut majelis mencantumkan keterangan pihak yang tidak pernah dihadirkan sebagai saksi, yakni Irawan Prakoso dan Mohamad Riza Chalid.

Menurutnya, majelis juga mengabaikan keterangan saksi kunci yang membantah dakwaan serta bukti tertulis berupa laporan reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan keterangan ahli dari pihak terdakwa. 

Didi memandang, para saksi tersebut menyimpulkan proses pengadaan telah sesuai prosedur. Ia juga menyebut penyewaan terminal bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak justru memberikan efisiensi sebesar Rp 17 triliun bagi Pertamina dalam 10 tahun.

Lebih lanjut, Didi menyoroti dugaan penyelundupan hukum melalui penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta kekeliruan dalam amar putusan. Ia menilai majelis hakim melanggar prinsip berperilaku adil, disiplin tinggi, dan profesional.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |