Laporan Erika ke DJ Panda soal Dugaan Pengancaman Naik Penyidikan

2 hours ago 10

CNN Indonesia

Selasa, 07 Okt 2025 22:53 WIB

Polisi meningkatkan status laporan yang dilayangkan Erika Carlina terhadap Giovanani Surya atau DJ Panda terkait dugaan pengancaman ke tahap penyidikan. Polisi meningkatkan status laporan yang dilayangkan Erika Carlina terhadap Giovanani Surya atau DJ Panda terkait dugaan pengancaman ke tahap penyidikan. (CNNIndonesia.com/Patricia Diah S).

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi meningkatkan status laporan yang dilayangkan Erika Carlina terhadap Giovanani Surya atau DJ Panda terkait dugaan pengancaman ke tahap penyidikan.

Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Iskandar menyebut hal itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Sudah penyidikan," ujar Iskandar saaf dikonfirmasi, Selasa (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan ada unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Erika. Kendati demikian, Iskandar belum membeberkannya lebih lanjut.

Sebelumnya, Erika melaporkan DJ Panda terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan Erika, peristiwa bermula saat yang bersangkutan mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim DJ Panda.

"Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7).

"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat," imbuhnya.

Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erika di sebuah rumah sakit ke dalam grup Whatsapp tersebut. Termasuk, foto USG milik Erika.

DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

(dis/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |