JAKSA dari tim sembilan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksan Agung, Febrie Adriansyah. “Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi Margono dalam konferensi persnya di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026. NH merujuk pada Nurman Herin.
Laporan Majalah Tempo edisi 26 Juli 2026 mengulas tentang sosok Nurman Herin. Ia merupakan teman satu almamater dengan Febrie dan Don Ritto di Universitas Jambi. Don Ritto sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara korupsi dan TPPU penanganan kasus PT Asabri di kejaksaan yang juga menyeret Febrie. Febrie juga menjadi tersangka di kasus tersebut, kini kasusnya sudah dialihkan ke kejaksaan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Febrie, Nurman dan Don Ritto sudah kenal dekat sejak di bangku kuliah. Febrie menjadi mahasiswa paling senior angkatan 1986, disusul Nurman (angkatan 1987) dan Don Ritto (angkatan 1989). Dalam kasus PT Asabri, nama Nurman sudah muncul di pemeriksaan polisi.
Namanya disebut oleh Ferry Yanto Hongkiriwang di kasus PT Asabri. Ferry disebut sebagai pihak perantara Febrie dalam penanganan perkara. Dalam pemeriksaan di polisi pada 2025, Ferry mengaku menerima uang S$ 5 juta dari Tan Kian, pengusaha properti yang sempat terseret kasus PT Asabri di kejaksaan pada 2021. Uang itu ditengarai sebagai hasil pemerasan setelah Tan Kian diancam akan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri yang disidik jaksa.
Tempo menguhubungi Jason Tan, anak Tan Kian, guna menanyakan soal dugaan pemerasan ini, tapi belum direspons hingga tulisan ini terbit.
Kepada polisi, Ferry mengaku menerima perintah dari Febrie agar membawa uang itu ke kawasan Cipete, Jakarta Selatan untuk menemui utusan Febrie yang bernama Nurman. Berdasarkan kesaksian Ferry, Nurman menghampirinya dan mengambil uang tersebut. Lalu membawanya ke kantor penukaran uang, Koin Money Changer yang hanya berjarak 100 meter dari lokasi pertemuan. Terhitung hari ini, Nurman ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka TPPU berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan ratusan miliar uang di rumah Febrie di Sentul, Bogor. Namun Febrie membantah sebagai pemiliknya. Ia pun mempertanyakan alasan penetapan tersangkanya di kasus TPPU.
“Hari ini sudah diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau perlu dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie saat keluar dari gedung utama Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026. Febrie mengaku menjadi korban kriminalisasi.
Nurman Herin beralamat di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Meski dia lahir di Jambi, para tetangga mengetahui keluarganya berasal dari Sumatera Barat. "Baru setelah menikah menetap di Desa Mariana," ujar Warim, 73 tahun, ketua rukun tetangga sekaligus tetangga sebelah rumah Nurman.
Rumah baru ini ditempati Nurman sejak masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, dia mengontrak rumah sekitar 200 meter dari sana. Sang istri yang berprofesi guru lebih sering tinggal di Desa Mariana. Dua anak Nurman sedang kuliah di luar kota. "Pak Nurman pulang beberapa minggu sekali," kata tetangga lain, Edi, 49 tahun.
Tempo menyambangi kediaman Nurman pada Jumat, 24 Juli 2026, tapi rumah itu kosong. Menurut para tetangga, sudah sekitar empat bulan lalu, sebelum Idul Adha, Nurman dan istrinya pindah ke Jakarta.
Sementaea itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, hakulyakin kliennya tudak bersalah. “Dia hanya tumbal karena dianggap orang dekat Jampidsus,” tuturnya kepada Tempo pada Sabtu, 11 Juli 2026.















































