Ombudsman RI Sarankan RUU Perampasan Aset Bahas Kerugian Masyarakat

1 hour ago 5

Ombudsman saran RUU Perampasan Aset sebutkan jenis kerugian masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Ombudsman RI menyarankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mencantumkan bentuk kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik korupsi oleh penyelenggara negara. Hal ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, yang menilai bahwa korupsi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena berdampak pada berbagai hak, termasuk hak individu dan masyarakat rentan.

Najih menegaskan bahwa sering kali korupsi disebut sebagai kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata, yaitu ketidakterlaksanaannya pemerintahan yang baik. Pelayanan publik yang baik, menurut Najih, merupakan hak konstitusional yang menjadi bagian integral dari HAM, sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Najih menjelaskan bahwa pada Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia dibentuk untuk melindungi seluruh tumpah darah, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pelayanan publik merupakan bentuk konkret dari upaya tersebut.

Menurut Ombudsman, korupsi yang dimulai dari malaadministrasi telah banyak dibuktikan. Setiap keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik atau layanan yang baik mengindikasikan pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Najih mengungkapkan bahwa pelayanan publik yang buruk dapat menyebabkan malaadministrasi yang membuka jalan bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sehingga melanggar hak-hak konstitusional warga negara dan HAM, seperti diskriminasi serta kerugian materiil dan imateriil.

Peran Penting RUU Perampasan Aset

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing juga menyatakan bahwa korupsi telah mengganggu dan merampas kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta hak atas pembangunan dan kesejahteraan. Komnas HAM menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memastikan proses pembahasannya sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |