Orang Tua Nadiem Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus Laptop

9 hours ago 9

CNN Indonesia

Jumat, 03 Okt 2025 15:42 WIB

Orang tua Nadiem Makarim hadir di sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Nadiem menggugat Kejaksaan Agung terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi. Orang tua dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang perdana Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Orang tua dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang perdana Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim dan sang ibu, Atika Algadri terlihat duduk di kursi paling depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Keduanya tampak serius mendengarkan permohonan dibacakan.

Sementara Nadiem diwakili oleh tim kuasa hukumnya yakni Hotman Paris Hutapea dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem mengajukan Praperadilan lewat pengacaranya yang bernama Hana Pertiwi pada Selasa (23/9) lalu.

Perkara itu terdaftar dengan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN JKT. SEL. Nadiem menggugat Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dia menguji keabsahan status tersangka dirinya.

Menurut Hana, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia menyinggung bukti audit kerugian keuangan negara dari intansi yang berwenang.

"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ucap Hana di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Selebihnya, dia meminta agar hal tersebut diketahui dalam persidangan kelak.

"Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja," ujarnya.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga memproses hukum empat orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Mereka ialah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Adapun Jurist Tan hingga kini masih buron.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Dalam proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan. Dari sana dilakukan penyitaan terhadap dokumen diduga terkait perkara.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |