Pasal KUHP untuk Menjerat Bandar Judi Online, Promotor, hingga Pemain Judol

14 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan catatan Tempo, sedikitnya ada sepuluh pengungkapan kasus terkait dengan judi online atau judol dalam kurun setahun terakhir. Teranyar, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial HB, terduga pemilik web judol Nitro123. Buron selama tiga tahun itu berhasil dibekuk sekembalinya dari Phnom Penh, Kamboja ke Jakarta, Indonesia.

Penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. HB diketahui terbang dari Phnom Penh pada 15.21 waktu setempat. Kabar keberangkatannya terungkap berkat koordinasi antara Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Dirjen Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri. Setibanya di Indonesia pada pukul 18.21 WIB, yang bersangkutan langsung diringkus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan bandar judol ini memperjelas bahwa bisnis gambling daring di Indonesia masih menjamur. Kendati para bandar, promotor, hingga pelaku diancam pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tampaknya ancaman tak membuat ngeri. Lantas seperti apa sebenarnya ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang, yang tampaknya tak membuat takut para pelaku ini?

Adapun secara umum, ketentuan hukum yang mengatur mengenai aktivitas perjudian, baik konvensional maupun digital, termuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Selain diatur dalam UU ITE, tindak pidana perjudian juga dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1. Pasal bagi bandar judol

Dilansir dari Ejournal Unsrat, orang yang menjalankan usaha permainan judi sebagai perusahaan atau mata pencaharian termasuk bandar judol dianggap melakukan tindak pidana yang diatur dalam butir ke-1 dan ke-2 Pasal 303 ayat (1) KUHP. Tindak pidana yang dimaksud meliputi:

- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian.

- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, tanpa peduli apakah untuk memanfaatkan kesempatan tersebut diperlukan suatu syarat atau dipenuhi suatu tata cara.

Dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, awalnya hukuman penjara bagi bandar judol maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 90.000. Aturan kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Hukumannya menjadi lebih berat, pelaku usaha perjudian dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.

Tak hanya itu seiring diubahnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kali kedua pada 2024, hukuman bagi bandar, pelaku judi, dan promotor judi online juga semakin diperberat. Dalam Pasal 45 ayat (3) tercantum bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

2. Pasal bagi promotor judol

Sementara itu, bagi seseorang yang dengan sengaja mempromosikan judi online dapat dituntut dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana bagi penyebar juga sama dengan bandar judi online, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

3. Pasal bagi pemain judol

Sementara itu, pemain yang menjadikan judi online sebagai mata pencaharian juga disebut melanggar Pasal 303 ayat (1) butir ke-3 KUHP. Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada pemain judi online dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, yaitu:

- Barangsiapa menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.

- Barangsiapa ikut serta main judi di jalan umum atau pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali penguasa yang berwenang telah memberi izin untuk menyelenggarakan perjudian tersebut.

Dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 25 juta. Pelaku judi online tersebut juga diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam Pasal 427 KUHP juga menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang dilaksanakan tanpa izin, dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).

Dede Leni Mardianti, Titik Nurmalasari, dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |