Pembunuh Sopir Taksi Online di Bantul Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Tak Terima

3 hours ago 5
ilustrasi borgol

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Vonis seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan sopir taksi online di Kabupaten Bantul menuai sorotan tajam. Jogja Police Watch (JPW) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul agar segera mengajukan banding atas putusan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Senin (6/10/2025), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoga Andry (32) yang terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Juremi (64). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Arif Wibowo, setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.

Namun, begitu putusan dibacakan, ruang sidang langsung diwarnai isak tangis keluarga korban. Mereka kecewa berat karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

“Kami sangat kecewa, majelis hakim belum bisa merasakan penderitaan keluarga korban. Vonis ini tidak sepadan dengan perbuatan terdakwa,” ujar R. Anwar Ari Widodo, kuasa hukum keluarga korban, usai sidang.

Kekecewaan serupa juga disuarakan Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, yang meminta Kejari Bantul untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Menurutnya, langkah banding menjadi penting agar rasa keadilan bagi korban dapat benar-benar ditegakkan.

“Permohonan banding ini penting mengingat keluarga korban menginginkan pelaku dihukum mati. Putusan belum inkrah, masih bisa dikawal hingga ke tingkat kasasi bahkan peninjauan kembali,” kata Baharuddin kepada wartawan.

Ia menegaskan, publik memiliki peran moral untuk ikut mengawasi proses hukum agar tidak berhenti di vonis seumur hidup. “Kalau vonis seumur hidup berarti selama terpidana masih hidup, dia akan dipenjara. Tapi begitu meninggal, ya selesai. Ini belum tentu memberikan efek jera,” paparnya.

Kasus ini sempat mengguncang masyarakat Bantul karena pembunuhan tersebut diduga direncanakan dengan matang oleh pelaku. Korban ditemukan tak bernyawa di mobilnya dengan sejumlah luka bekas kekerasan. Dari penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa Yoga Andry telah menyiapkan skenario pembunuhan untuk menguasai harta korban.

Kini, pihak keluarga bersama JPW berharap Kejari Bantul segera mengajukan banding agar hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan. Mereka menilai hukuman mati akan lebih mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya yang kehilangan tulang punggung keluarga secara tragis. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |