INFO TEMPO - Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, mentransformasi pengelolaan sampah menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dengan mendirikan bank sampah.
Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, menegaskan bahwa pengelolaan sampah kini menjadi salah satu prioritas daerah. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saat ini, sedikitnya 10 bank sampah telah terbentuk di berbagai desa. Kehadirannya menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan inovasi mampu mengubah limbah menjadi berkah. Dari biji plastik yang memiliki nilai jual hingga kompos organik yang diminati perusahaan tambang, Malinau perlahan membuktikan bahwa sampah bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari ekonomi sirkular yang berkelanjutan.
Seluruh gerakan ini didukung regulasi yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan perubahan paradigma dari pendekatan akhir menuju pengelolaan komprehensif dari hulu ke hilir, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga sebagai landasan operasional.
Di tingkat daerah, Bupati Malinau menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko, swalayan, sekolah, dan tempat wisata mengurangi penggunaan plastik sekali pakai secara bertahap serta menyediakan kemasan ramah lingkungan sebagai pengganti. Pelanggar dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga pencabutan sementara izin.
Sementara itu, Peraturan Desa Paking Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan setiap rumah tangga menyediakan dua jenis tempat sampah, yakni organik dan nonorganik, serta menetapkan sanksi bagi pelanggar.
Pemerintah Kabupaten Malinau juga berkolaborasi dengan pihak swasta. PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN), misalnya, mengambil peran melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk KHN Lestari.
Perusahaan energi terbarukan tersebut membina dua bank sampah di desa penyangga proyek PLTA Mentarang Induk, yakni Bank Sampah Hijau Muda di Desa Harapan Maju dan Bank Sampah Harapan Bersama di Desa Paking.
Manager Stakeholder Management KHN, Hambar Endro Prabowo, menjelaskan bahwa kehadiran bank sampah merupakan wujud komitmen jangka panjang perusahaan terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Program pendampingan ini telah berjalan sejak 2023.
"Kehadiran Bank Sampah Hijau Muda merupakan wujud komitmen jangka panjang perusahaan untuk tumbuh bersama masyarakat sekitar proyek," kata Hambar saat peresmian Gedung Bank Sampah Hijau Muda pada Januari 2026.
PT KHN memberikan pembinaan, pendampingan, dan pelatihan pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan sampah, pembuatan ecobrick, pembentukan pengurus bank sampah, hingga produksi kompos organik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau, John Felix Rundupadang, mengapresiasi inisiatif tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa perusahaan dan masyarakat dapat bersinergi mengatasi persoalan sampah secara nyata.
Salah satu motor penggerak utama adalah Bank Sampah Induk (BSI) Malinau Lestari di Desa Malinau Kota. Direktur BSI Malinau Lestari, Agus Supriyanto, mengatakan bank sampah tersebut telah beroperasi sejak April 2023 dan diresmikan pada Agustus 2024 oleh Wakil Bupati Malinau, Jakaria.
"Dengan konsep yang unik, setiap satu kilogram sampah plastik yang dikumpulkan akan ditukar dengan uang tunai sebesar Rp2.000," ujar Jakaria saat peresmian.
Antusiasme masyarakat pun tinggi. Dalam sehari, BSI Malinau Lestari mampu mengumpulkan hingga satu ton sampah plastik. Agus mengatakan, dengan bekerja dua hingga tiga jam sehari, nasabah bank sampah dapat memperoleh penghasilan yang signifikan.
"Bayangkan, dengan harga Rp2.000 per kilogram, pendapatan yang dihasilkan sangat signifikan. Ada yang sampai menghasilkan Rp800.000 hingga Rp1.500.000 per minggu. Kalau ditekuni, bisa mengalahkan gaji pegawai negeri," ungkap Agus.
BSI Malinau Lestari tidak hanya melayani warga Malinau, tetapi juga menerima pasokan sampah plastik dari Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan. Sepanjang 2024, bank sampah tersebut mencatatkan penjualan biji plastik sebanyak 11,2 ton.
Wakil Bupati Jakaria menilai bank sampah merupakan strategi pembatasan sampah melalui pola insentif. "Keberadaan bank sampah ini adalah contoh nyata bagaimana kita bisa mengubah sampah menjadi berkah," ujarnya.
Tak hanya sampah plastik, sampah organik juga dikelola secara serius. Bank Sampah Sumber Makmur di Desa Malinau Hilir mengembangkan produksi kompos organik bersama pemerintah desa. Hasilnya dijual kepada perusahaan tambang CMS, Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Utara, dan masyarakat perkebunan sawit.
Istri Kepala Desa Malinau Hilir bahkan meraih penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada peringatan Hari Kartini 2024 atas keaktifannya mengelola sampah organik menjadi kompos. Pada 2026, Bank Sampah Hijau Muda dan Bank Sampah Harapan Bersama binaan PT KHN juga berencana memproduksi kompos organik untuk diperjualbelikan.
Penghargaan serupa diterima Yuliana, nasabah Bank Sampah Hijau Muda di Desa Harapan Maju. Ia dinobatkan sebagai perempuan berprestasi di bidang lingkungan oleh DP3AS Provinsi Kalimantan Utara pada 2025 berkat dedikasinya membuat botol ecobrick terbanyak. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah berbasis masyarakat mampu menggerakkan partisipasi aktif warga, khususnya perempuan, dalam menjaga lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Lingkungan Hidup juga menggelar Festival Duta Ecobrick pada Oktober 2024 untuk meningkatkan kesadaran anak muda mengenai pentingnya pengelolaan sampah plastik.
Saat itu, Penjabat Bupati Malinau, Pollymart Sijabat, menegaskan bahwa sampah merupakan persoalan krusial yang harus segera ditangani karena mengancam lingkungan. "Sampah perlu ditangani serius demi keseimbangan lingkungan," ujarnya.
Festival tersebut memperkenalkan ecobrick sebagai solusi inovatif, yakni botol plastik yang diisi sampah plastik bersih dan dipadatkan untuk dimanfaatkan sebagai bahan bangunan maupun karya seni.
"Dengan membuat ecobrick, kita tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menciptakan produk yang bermanfaat," kata Pollymart.
Malinau membuktikan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan gerakan ekonomi produktif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dari penjualan biji plastik, produksi kompos organik, hingga pemanfaatan ecobrick, seluruh inovasi tersebut menunjukkan bahwa limbah dapat diubah menjadi sumber penghasilan.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau di bawah kepemimpinan Bupati Wempi W. Mawa semakin memperkuat gerakan tersebut. Dengan meninjau langsung usaha daur ulang plastik masyarakat dan mendorong pemanfaatan lahan tidur menjadi kawasan produktif, ia menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan harus berdampak nyata pada kesejahteraan warga.
"Ini contoh nyata bahwa dari sesuatu yang dianggap tidak bernilai, jika dikelola dengan baik bisa menjadi sumber penghasilan," ujar Wempi.
















































