(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah tengah merancang kebijakan penetapan harga gas elpiji (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram secara seragam di seluruh wilayah Indonesia. Rencana tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat (4/7/2025).
Menurut Yuliot, kebijakan harga tunggal LPG ini akan menjadi kewenangan pemerintah pusat guna mencegah disparitas harga di berbagai daerah. Ia menilai bahwa bila penentuan harga dilakukan oleh pemerintah daerah, justru berpotensi menimbulkan ketimpangan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun sebagai bentuk upaya menciptakan keadilan harga energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh pelosok negeri. Pemerintah juga menekankan bahwa skema ini difokuskan bagi kelompok yang termasuk dalam kategori tidak mampu.
Namun demikian, Yuliot mengakui bahwa aspek pengawasan distribusi LPG 3 kg masih menjadi tantangan tersendiri, khususnya di tingkat pengecer. Ia mengingatkan agar tujuan dari kebijakan ini tidak terhambat oleh lemahnya pengawasan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, ia merujuk pada mekanisme pengawasan dalam program BBM satu harga yang saat ini ditangani oleh BPH Migas. Sementara untuk LPG, pemerintah masih menyusun regulasi serta sistem pengawasan yang tepat.
Pihaknya juga mencermati bahwa masih terdapat sejumlah wilayah yang belum memperoleh akses terhadap LPG dan masih mengandalkan minyak tanah sebagai sumber energi utama. Pemerintah pun berkomitmen untuk menyiapkan aturan tambahan guna menjangkau daerah-daerah yang belum terlayani.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada Rabu (2/7/2025), telah menyampaikan rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan LPG satu harga secara nasional. Langkah ini akan direalisasikan melalui revisi dua regulasi utama, yaitu Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengatur mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg bagi rumah tangga, sedangkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 ditujukan bagi kalangan nelayan dan petani sasaran.
Rencana tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026 dan akan menjadi bagian dari agenda reformasi energi berkeadilan yang lebih inklusif.