Pemerintah Tegaskan: Status 13 Izin Tambang Tetap Berlaku di Kawasan Hutan

3 months ago 103

(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada revisi terhadap perizinan tambang yang telah lama diterbitkan, meskipun kini muncul regulasi yang lebih ketat terkait kegiatan eksploitasi sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke lokasi tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Sabtu (7/6/2025).

Menurut Tri, keberlanjutan izin operasi perusahaan seperti PT Gag Nikel tetap dijamin oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan tersebut memberikan perlindungan terhadap izin-izin yang telah terbit sebelum adanya perubahan tata ruang atau kebijakan kehutanan baru.

“Izin yang sebelumnya diberikan tetap berlaku sebagaimana mestinya, dan tidak terkena dampak dari perubahan peruntukan wilayah,” ujarnya mengacu pada ketentuan hukum yang melindungi Kontrak Karya yang telah berjalan.

PT Gag Nikel sendiri termasuk dalam 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dengan perlindungan hukum berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. Sejak 2017, perusahaan ini menjalankan kegiatan tambang nikel berdasarkan Kontrak Karya, dan saat ini merupakan satu-satunya perusahaan tambang yang aktif berproduksi di wilayah Raja Ampat, dengan luas konsesi mencapai lebih dari 13 ribu hektare.

Kunjungan tersebut juga merupakan respons atas kekhawatiran warga sekitar yang mempertanyakan dampak kegiatan tambang terhadap kawasan wisata strategis di Raja Ampat. Menteri Bahlil sebelumnya telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasi tambang guna memberi ruang evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap prosedur yang berlaku.

Selain itu, Kementerian ESDM menyatakan siap membuka ruang diskusi publik terkait keberadaan industri tambang di wilayah-wilayah sensitif secara ekologis.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah mengeluarkan larangan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil. Putusan itu menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian terhadap kerusakan lingkungan yang bersifat permanen serta menjamin keadilan ekologis lintas generasi.

Meski demikian, pemerintah tetap berpegang pada asas legalitas bahwa keputusan hukum tidak berlaku surut terhadap izin yang telah ada sebelumnya, terutama yang memiliki dasar kontrak formal seperti Kontrak Karya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |