News 2025-10-07 13:23:56

Kampus-- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan-Kementerian Agama (LPDP-Kemenag) membuka pendaftaran bantuan Riset Indonesia Bangkit MoRA The Air Fund. Pendaftaran dibuka mulai 13 Oktober 2025.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Ruchman Basori berharap dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) memanfaatkan anggaran MoRA The Air Fund, agar riset yang dilakukan semakin bermanfaat, produktif dan berdampak kepada masyarakat.
“Riset berdampak sangat penting agar kehadiran periset PTKIN dirasakan kehadirannya oleh masyarakat dan juga menjadi penyelesai akan masalah-masalah kebangsaan dan kemasyarakatan,” harap kata Ruchman Basor saat Sosialisasi Program Penelitian Kolaboratif MoRA The Air Fund 2025 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (03/10/2025).
Scroll untuk membaca
Scroll untuk membaca
Ada empat fokus riset MoRA The Air Fund, yaitu: bidang sosial humaniora, ekonomi dan lingkungan, bidang kebijakan agama dan keagamaan. Setiap bidang disiapkan nilai anggaran maksimal Rp 500 juta. Selain itu, ada bidang sains dan teknologi dengan anggaran maksimal Rp 2 miliar.
Sejak 2024, LPDP memberikan amanah Rp 50 miliar per tahun kepada Kemenag sebagai anggaran bantuan riset. Anggaran ini untuk dimanfaatkan para dosen yang diberi nama Riset Indonesia Bangkit MoRA The Air Fund. Anggaran yang sama juga telah dialokasikan untuk 2026.
Di hadapan para Dosen UIN Sunan Kalijaga, Ruchman memaparkan persyaratan periset utama bagi program MoRA The Air Fund, yaitu: (1). Warga Negara Indonesia (WNI); (2). Berasal dari PTK atau Fakultas Agama Islam pada PTU dibawah binaan Kementerian Agama; (3). Memiliki rekam jejak akademik baik; (4). Memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3) dengan jenjang kepangkatan paling rendah Lektor; (5). Memiliki Sinta Score Overall minimal 100 (seratus); (6). Diutamakan berkolaborasi dengan periset dari perguruan tinggi dalam dan/atau luar negeri, yang masuk peringkat 500 dunia berdasarkan QS World University Rankings; (7). Periset Utama PTK atau FAI pada PTU maupun anggota hanya boleh mengusulkan satu proposal riset.
Sementara untuk periset utama dari dosen Ma’had Aly mempersyaratkan: (1). Warga Negara Indonesia (WNI); (2). Memiliki rekam jejak akademik baik; (3). Memiliki kualifikasi akademik minimal Magister (S2); (4). Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Dosen yang dikeluarkan oleh Mudir Ma’had Aly; (5). Mendapatkan rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly dan (6). Memiliki karya akademik sesuai takhassus keilmuan Ma’had Aly dan berbahasa Arab.(*)
Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini