Pengadilan AS Tangguhkan Sanksi terhadap Francesca Albanese

2 hours ago 14

SEORANG hakim federal Amerika Serikat telah memblokir sementara sanksi pemerintahan Presiden AS Donald Trump terhadap Pelapor Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina Francesca Albanese.

Seperti dilansir Roya News pada Rabu 13 Mei 2026, Hakim Distrik AS Richard Leon memutuskan bahwa sanksi tersebut—yang membatasi perjalanan dan perbankan Albanese—kemungkinan melanggar hak Amendemen Pertama-nya untuk kebebasan berbicara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hakim Leon menegaskan bahwa pemerintah AS tidak dapat mengatur kebebasan berbicara hanya karena tidak setuju dengan "gagasan atau pesan yang diungkapkan."

“Albanese tidak melakukan apa pun selain berbicara!” tulis Hakim Leon. “Tidak dapat disangkal bahwa rekomendasinya tidak memiliki efek mengikat pada tindakan ICC, itu hanyalah pendapatnya.”

Hakim Leon juga menekankan bahwa melindungi kebebasan berbicara "selalu demi kepentingan publik," terlepas dari apakah pembicara tersebut tinggal di luar Amerika Serikat.

Setelah berita tersebut, Albanese menggunakan X (sebelumnya Twitter) untuk merayakan keputusan tersebut:

"BERITA TERBARU! Pengadilan AS telah menangguhkan sanksi AS terhadap saya! Seperti yang dikatakan hakim: 'Melindungi kebebasan berbicara selalu demi kepentingan publik'," kata Albanese di platform media sosial AS X, sambil membagikan putusan tersebut seperti dilansir Anadolu.

Pejabat asal Italia itu menggambarkan putusan tersebut sebagai kemenangan bagi kebebasan berbicara dan advokasi internasional.

Albanese telah menarik perhatian internasional karena kritiknya yang blak-blakan terhadap kebijakan Israel di Jalur Gaza.

Tahun lalu, pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi kepada Albanese. Mereka berdalih sanksi ini karena "upayanya untuk mendorong" tindakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pejabat AS dan Israel.

“Hari ini saya menjatuhkan sanksi kepada Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Francesca Albanese, atas upayanya yang tidak sah dan memalukan untuk mendorong tindakan (ICC) terhadap pejabat, perusahaan, dan eksekutif AS dan Israel,” tulis Menteri Luar Negeri Marco Rubio di X.

Menuduh Albanese melancarkan “kampanye perang politik dan ekonomi” terhadap kedua negara, Rubio mengatakan tindakan tersebut “tidak akan lagi ditoleransi.”

Sanksi tersebut menyusul laporan Albanese yang mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga memfasilitasi pendudukan Israel di tanah Palestina.

Ini termasuk Microsoft, Alphabet, Amazon, dan Palantir. Perusahaan-perusahaan itu disebut menyediakan perangkat keras militer, teknologi pengawasan, dan infrastruktur yang mendukung pendudukan ilegal Israel di Palestina.

Penangguhan sanksi ini menandai momen penting bagi para pembela hak asasi manusia internasional. Albanese telah lama berpendapat bahwa penggunaan sanksi keuangan oleh pemerintahan Trump terhadap pejabat PBB adalah strategi yang dirancang untuk melemahkan mekanisme akuntabilitas internasional, khususnya Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Meskipun pemerintahan Trump belum secara resmi menanggapi putusan tersebut, Departemen Luar Negeri AS sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka tidak akan mentolerir "perang politik" yang mengancam kedaulatan Amerika Serikat atau sekutunya. Untuk saat ini, intervensi pengadilan memberi Albanese keringanan dari pembatasan keuangan dan perjalanan yang telah menghambat pekerjaannya selama hampir setahun.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |