JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali memicu perdebatan hangat mengenai batas kewenangan anggota Polri yang bertugas di luar struktur institusi.
Aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 itu dinilai membuka kembali ruang penempatan polisi aktif pada jabatan sipil—isu yang sebelumnya telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai langkah Kapolri mengeluarkan regulasi tersebut justru berlawanan dengan koridor konstitusi dan gagasan Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi kepolisian.
“Satu, menentang konstitusi, karena putusan MK sudah menyatakan bahwa tidak diperkenankan anggota polisi aktif untuk berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil, baik terhadap jabatan struktural maupun non-struktural,” tegas Feri saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan, penerbitan aturan ini juga tidak sejalan dengan arah pembenahan institusi kepolisian yang tengah disusun beberapa tokoh. “Kedua, itu menentang rencana presiden untuk melakukan reformasi kepolisian yang sedang digagas oleh beberapa figur,” lanjutnya.
Menurut Feri, proses lahirnya Perpol tersebut tampak terburu-buru dan mengabaikan kebutuhan penataan ulang sesuai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan UUD 1945.
Berbeda dengan pandangan Feri, DPR melalui Anggota Komisi III Rudianto Lallo justru memandang Perpol 10/2025 sebagai langkah penting memperjelas batasan hukum terkait penugasan anggota Polri di instansi lain.
Menurut Rudianto, peraturan tersebut merupakan implementasi langsung dari mandat MK, yang sebelumnya menyoroti ketidakjelasan lembaga mana saja yang memang relevan ditempati anggota Polri.
“(Perpol ini) sebagai agregasi implementatif mandat Putusan MK yang memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi,” ujarnya.
Rudianto menjelaskan bahwa sebelum aturan ini disahkan, terjadi confusing of norm atau kekaburan norma karena tidak ada pembatasan jelas mengenai kementerian dan lembaga yang dapat menerima penugasan anggota Polri. Ia menilai Perpol baru menjawab masalah tersebut dengan memberikan kepastian hukum sebagaimana amanat Pasal 30 Ayat (4) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta sejalan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Dalam Perpol tersebut, polisi yang ditugaskan ke luar struktur wajib melepas jabatannya di organisasi Polri (Pasal 1 Ayat 1). Penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri, termasuk pada kementerian, lembaga negara, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan asing (Pasal 2 dan Pasal 3).
Regulasi ini juga mencantumkan daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, antara lain Kemenko Polhukam, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi. Penempatan anggota Polri hanya dapat dilakukan bila jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian dan atas permintaan institusi yang bersangkutan.
Perpol 10/2025 diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2025 dan langsung berlaku sebagai dasar pengaturan baru mengenai penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi Polri. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














































