Polisi Ungkap Dalang Kerusuhan di Sragen, Dua Pos Polisi Dirusak, Tiktoker Jadi Buron

1 month ago 9
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan saat jumpa Pers di Mapolres Sragen pada Selasa (2/9/2025) sore menghadirkan para pelaku perusakan dan kerusuhan di Sragen beberapa hari lalau || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi kerusuhan dan demo di Sragen pada beberapa hari lalu akhirnya terungkap, Polisi berhasil menangkap para pelaku perusakan fasilatas umum dan dua pos Polisi yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Dalam jumpa Pers yang digelar di Mapolres Sragen, Polisi menangkap pelaku dan menetapkan sebagai pelaku perusakan. Para pelaku yakni RY alias Japan (20), warga Desa Jono, Tanon, dan WW alias Kencis (27), warga Karungan, Plupuh. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha N-Max, serpihan kaca, handphone, hingga tiang bendera yang dipakai merusak pos. Sedangkan pelaku lain yang juga Tiktoker masih buron.

Pada JOGLOSOMARNEWS.COM Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa aksi perusakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Pos Polisi Lalulintas Kota Sragen, Jalan Raya Sukowati, Sragen Tengah.

“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Mereka menghancurkan tujuh kaca jendela dan satu pintu kaca pos polisi dengan menggunakan bambu, batu, dan tiang bendera. Akibat kejadian itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 4 juta,” kata AKP Ardi Kurniawan Selasa (2/9/2025).

Selain perusakan, Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat kerusuhan berlangsung di Jalan Sukowati No.249, Sragen Tengah. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen senilai Rp 2,47 juta.

Barang bukti berupa water barrier berwarna oranye bertuliskan Dishub, sepeda motor Honda Beat Street, serta STNK kendaraan turut diamankan polisi.

AKP Ardi menegaskan, keempat tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Diungkapkan AKP Ardi, selain menangkap 4 tersangka, dalam pemeriksaan lanjutan, diperoleh fakta baru bahwa pihaknya masih mendalami adanya tersangka lain sebagai penyebar aksi tersebut melalui media sosial.

“Satu tersangka sebagai penyebar aksi perusakan tersebut melalui media sosial, masih dalam pencarian dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |