Posting Foto Ijazah Jokowi, Kader PSI Mengaku Dapat dari Teman

5 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama mengaku foto ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah di akun media sosialnya diperoleh dari seorang teman.

Hal itu merupakan jawaban dirinya saat ditanya penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksanya sebagai saksi atas laporan Jokowi terhadap Roy Suryo dkk yang menuding ijazahnya palsu.

Usai pemeriksaan, Dian mengatakan unggahan foto ijazah di media sosialnya itu turut ditanyakan oleh penyidik. Ia diperiksa selama kurang lebih lima jam dan dicecar 25 pertanyaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ditanyakan juga dan itu sudah saya jelaskan bahwa ada beberapa yang saya jadikan referensi sehingga saya bisa mendapatkan foto itu. Tapi yang paling saya ditanyakan itu lebih ke soal postingan yang sebelumnya, yang soal utas-utas itu," tutur Dian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/5).

Dian pun menegaskan foto ijazah itu tidak ia peroleh dari Jokowi. Dia juga mengaku tak mendapat foto ijazah itu dari anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangerap selaku Ketum PSI.

"Itu sudah saya jelaskan bahkan berkali-kali di podcast [siniar]. Saya jelaskan juga di media bahwa saya tidak diberikan oleh Kaesang, saya tidak diberikan oleh Jokowi, saya tidak diberikan oleh UGM. Itu sudah berkali-kali dan tetap penjelasan saya seperti itu," kata dia.

"Itu saya dikirimkan teman, dokumen digital, sudah melalui salinan beberapa kali sampai di tangan saya," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan itu, kata Dian, penyidik juga sempat menanyakan perihal alasan dirinya mengunggah foto ijazah Jokowi.

"Ya saya jelaskan bahwa postingan itu saya posting karena banyak sekali pertanyaan yang menyudutkan saya ketika saya menceritakan Pak Jokowi berdasarkan cerita dari Pak Andi itu. Akhirnya saya posting itu," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/5).

Selanjutnya, Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.

"Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS yang kedua RSN yang ketiga TT yang keempat ES dan yang kelima KTR," tutur Ade Ary.

Namun, lantaran merasa dirugikan Jokowi akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April.

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Terkait laporan itu, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan. Antara lain, flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |